NGABANG – Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di tempat keramaian Aipda Suriansyah selaku Kanit Bintibmas di dampingi Bripka Karmin selaku Kaur Mintu Polres Landak kunjungi swalayan mitra kita Ngabang dan imbauan. Senin (12/10/2020)
Saat mengunjungi swalayan Suriansyah menyampaikan kepada pengunjung dan tukang parkir untuk menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan.
“Tolong pak ingatkan pengunjung untuk pakai masker dan cuci tangan sebelum atau setelah berbelanja” ucap Suriansyah
Yosep sebagai tukang parkir swalayan mitra kita menyampaikan selalu mengingat kan kepada pengunjung untuk pakai masker dan cuci tangan.
“Iya pak, kepada yang tidak pakai masker saya suka mengingat kan pakai masker dan mencuci tangan ditempat yang sudah di sediakan oleh swalayan” saut Yosep
“Saat ini sudah ada peraturan Bupati Landak Nomor 41 tahun 2020 mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang wajib di laksanakan oleh masyarakat kabupaten landak”. Imbuh Suriansyah
Suriansyah juga menjelaskan beberapa Point yang tercantum dalam peraturan bupati tersebut.
“Ada beberapa sanksi apabila tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Landak Nomor 41 tahun 2020 diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, pembubaran kegiatan, hingga pencabutan izin usaha bagi para pelaku usaha yang melanggar” tambah Suriansyah.
“Terimakasih pak, atas imbauan nya. Balas Yosep
Penulis : Unggul













