Home / Pemda Landak

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:00 WIB

Pemkab Landak Lakukan Pengusulan Bantuan BPUM, Bupati Karolin : Bantu UMKM Melengkapi Syarat

LANDAK – Untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional pada masa Pandemi COVID-19, pemerintah pusat telah mengeluarkan program bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yakni Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dengan harapan dapat menambah modal bagi para pelaku usaha dengan bantuan yang diberikan pemerintah untuk UMKM ini sebesar Rp 2,4 juta.

Dalam mendukung program pemerintah pusat ini, Pemerintah Kabupaten Landak melakukan pengusulan berkas yang sudah ada sebanyak 16.500 calon pengusul. Seleksi usulan di Pemerintah Pusat sudah pada tahap 18, Kabupaten Landak lolos seleksi untuk tahap 1 sampai tahap 10 sebanyak 5.874 dan untuk tahap 11 sampai tahap 18 sebanyak 1.387 dengan total 7.261 UMKM.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak, senin (26/10.20) mengatakan sangat mendukung bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada para pelaku usaha.

Baca juga  BERITA FOTO: POLISI PASANG IMBAUAN STOP PETI

“Kita sangat mendukung bantuan BPUM dari Pemerintah Pusat, saya melihat tadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak sudah melakukan pemberkasan dan pengusulan para pengusul. Semoga bantuan ini dapat segera terealisasi dari pemerintah pusat,” ucap Karolin.

Lebih lanjut Bupati Karolin mengingatkan para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan bantuan tersebut menjadi tambahan modal agar usaha yang dikerjakan tetap terus bertahan di masa Pandemi COVID-19 ini. Selain itu, Bupati Landak juga memerintahkan Camat dan Kades untuk membantu pelaku UMKM di wilayahnya.

Baca juga  Kapolsek Menjalin Silahturahmi Dengan Warga

“Manfaatkan bantuan tersebut sebagai tambahan modal usaha, sehingga usaha yang dibangun dapat terus bertahan walaupun saat ini ekomoni kita masih berlum baik, dan saya bupati memerintahkan camat dan kades agar membantu pelaku UMKM di wilayahnya dalam melengkapi syarat,” pinta Karolin.

Khusus untuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak melakukan pengusulan tahap 1 dan 2 sebanyak 7.200 dan tahap 3 sebanyak 6.895 berkas yang masuk sampai pada 23 Oktober 2020, penyaluran BPUM ini akan dikoordinasikan dengan Bank penyalur yaitu BRI dan BNI.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Listrik Ngabang Padam, Ini Penyebabnya

Pemda Landak

Pemkab Landak Adakan FGD Kelola Air Limbah Menjadi Air Bersih

Pemda Landak

Bupati Landak Dampingi Kapolda Kalbar Tanam Jagung Serentak di Jelimpo

Pemda Landak

Pemkab Landak Canangkan Imunisasi Japanese Encephalitis (JE) di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Setelah Liburkan Pelajar, ASN Turut Diperintahkan Bekerja Dirumah

Pemda Landak

Polsek Kecamatan Kuala Behe Gelar Safari Ramadhan

Pemda Landak

Hadiri Paskah Gabungan GKSI, Jaga Persatuan dan Kesatuan

Pemda Landak

Bupati Landak Melepas Kepulangan Pasien Sembuh COVID-19, Persentase Kesembuhan Meningkat 78,9 %
error: Content is protected !!