Sengah Temila – Guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid 19, Personel Polsek Sengah Temila Bripka Suparno dan Bripka Samada melaksanakan Patroli malam sekaligus melaksanakan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan diwilayah Kecamatan Sengah Temila. Rabu (28/10/20).
Dalam kegiatan pendisiplinan dan penegakan hukum prokes tersebut, didapati beberapa warga yang tidak menggunakan masker dan di beri Sanksi sosial berupa sanksi teguran tertulis oleh petugas
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan Kegiatan patroli serta pendisiplin dan penegakan hukum Prokes yang di laksanakan oleh Bripka Suparno dan Bripka Samada guna menekan penyebaran wabah virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Sengah Temila dan pendisiplinan ini dilakukan kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Selain melakukan pendisiplinan dan penegakan hukum prokes, pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker agar bisa mencegah penularan Covid-19.
“Secara rutin Polsek Sengah Temila terus mensosialisasikan sekaligus melaksanakan penegakan hukum Peraturan Bupati Landak Nomor 41 tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Sengah Temila, “ ujar Ipda Chanel
Penulis : Simson











