Home / Polri

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 17:10 WIB

Tidak Menggunakan Masker, 12 Pengendara Sepeda Motor Terjaring Operasi Yustisi Yang Digelar Polsek Meranti

MERANTI – Kepolisian Sektor Meranti kembali menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan COVID-19 dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker demi memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona. Jumat (23/10/2020).

Kegiatan Operasi yustisi kali ini dipimpin oleh PLH Kapolsek Meranti Aipda Uray Zulfaqar, S.H dengan menggandeng Kadus Jelayan Lidas, S.P. untuk ikut dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar di depan Mako Polsek Meranti Dusun Jelayan Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Landak.

Ketika di konfirmasi PLH Kapolsek Meranti Aipda Uray Zulfaqar, S.H mengatakan bahwa Operasi Yustisi akan terus di laksanakan sampai masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang digalakkan oleh Pemerintah berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga  Relawan Lalu Lintas Dari Generasi Millenial Kabupaten Landak, Bantu Pembuatan Zebra Cross

“Operasi Yustisi ini akan terus kita gelar sampai masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang digalakkan oleh Pemerintah, karena ini merupakan instruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.” Ucap Uray.

Terdapat sebanyak 12 orang warga yang menggunakan sepeda motor terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Polsek Meranti dari pukul 09.00 wib sampai pukul 11.00 wib, ke 12 pengendara sepeda motor tersebut pun di berikan sangsi teguran tertulis oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker pada saat berkendara.

” Kali ini ada 12 orang warga yang terjaring operasi yustisi melanggar protokol kesehatan karena pada saat menggunakan sepeda motor mereka tidak memakai masker, sehingga kita data dan kita berikan sangsi berupa sangsi teguran tertulis dulu, tapi kedepannya akan kita berikan sangsi kerja sosial selama 30 menit apabila masih kita temukan tidak menggunakan masker lagi” terang Uray.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Panlih CATA PK TNI AD Gel. I Sumber Perbatasan TA. 2019

Sementara itu Lidas Kadus Jelayan mengatakan dirinya mendukung Polsek Meranti untuk terus menggelar operasi yustisi, menurutnya masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker pada saat diluar rumah atau berkendara.

“Saya dukung Polsek Meranti terus menggelar operasi yustisi ini, karena masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker pada saat diluar rumah atau berkendara” imbuhnya.

Penulis : JP. Parere

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Mempawah Hulu Gelar Pengamanan di Gereja Paroki Santo Yusuf Karangan

Polri

Personil Polsek Menjalin Amankan Sholat Idul Adha

Polri

Warga Siap Melawan Virus Corona

Polri

Aiptu Tadung Bantu Bantu Masyarakat

Polri

Kapolsek Mandor Hadiri Giat Katpuan Awak Pos Kamling, FKPM Dan Tokoh Masyarakat

Polri

Kapolsek Hadiri Kegiatan Pemeriksaan Swab Guru SMA Negeri Menjalin

Polri

Berikan Rasa Aman, Polisi Ini Lakukan Pam Ibadah Hari Minggu Di Gereja

Polri

Kainfolahtadam XII/Tpr Pimpin Opening Ceremony Seleksi Daerah 16 besar Turnamen E-Sports Piala Kasad
error: Content is protected !!