Home / Polri

Sabtu, 7 November 2020 - 22:33 WIB

Bupati Landak Terbitkan Surat Edaran Pedoman Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan

LANDAK – Dalam rangka adaptasi persiapan pelaksanaan tatanan normal baru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan untuk mendukung masyarakat produktif namun tetap memprioritaskan keselamatan
dan kesehatan, Bupati Landak telah menerbitkan surat edaran Nomor 400/665/Bag-Kesra/2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi pemilik tempat, penyelenggara dan tamu
resepsi pernikahan pada masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Landak.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk memberikan arahan, pedoman dan cara pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa Pandemi COVID-19.

Baca juga  Kabar Baik, Kantor Camat Kakap Bisa Cetak E-KTP

“Surat edaran ini kami terbitkan untuk memberikan arahan, pedoman dan cara pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa Pandemi COVID-19, demi mencegah penyebaran COVID-19 dan melindungi masyarakat dari resiko bahkan ancaman dampaknya,” kata Karolin saat ditemui di Ngabang, Sabtu (07/11/20).

Bupati Landak menambahkan, panduan ini dibuat untuk mengatur kegiatan pesta pernikahan berdasarkan situasi riil
Pandemi COVID-19 dilingkungan tempat penyelenggara pesta pernikahan dan bukan berdasarkan status zona yang berlaku dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

“Meskipun penyelenggara pesta pernikahan berstatus zona kuning, namun jika terdapat kasus penularan COVID-19, maka tidak dibenarkan menyelenggarakan pesta pernikahan,” terang Karolin.

Baca juga  Polsek Ngabang Berikan Pengamanan Dalam Penyaluran KKS di Aula Kecamatan Ngabang

Untuk itu, Bupati Karolin berharap seluruh masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi apa yang diatur dalam surat edaran.

“Ruang lingkup surat edaran ini berlaku bagi pemilik tempat, penyelenggara pesta pernikahan dan para tamu undangan pernikahan. Tolong dibaca dan dapat dipatuhi, semua ketentuan sudah sangat jelas,” tukas Karolin.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Polri

Patroli Polsek Menyuke Fokus Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Polri

Polres Landak Ungkap 7 Kasus Narkoba dan 19 Kasus Kriminal Januari-Februari 2025

Polri

Pengamanan Ibadah Hari Minggu

Polri

Polsek Mandor Galangan Warga Demi Memutus Penyebaran Virus Corona

Polri

Anggota Polsek Menyuke Melaksanakan Patroli Dialogis

Polri

Polsek Menyuke Dan Puskesmas Menyuke Bagi-bagi Masker

Polri

Kapolsek Menyuke Beserta Anggota Mendatangi Tempat Kejadian Kebakaran Rumah Milik warga di Desa Kayu Ara

Polri

Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas, Lantas Polsek Mandor Pasang Banner Imbauan
error: Content is protected !!