Sengah Temila – Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di tempat keramaian, Muspika Kecamatan Sengah Temila melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Pahauman dengan sasaran pemilik usaha warung dan perorangan, Jum’at (06/11/2020). Malam
Petugas gabungan dari personel Polsek Sengah Temila, personel Koramil Sengah Temila, staf kecamatan Kecamatan Sengah Temila dan staf puskesmas Pahauman melaksanakan Operasi Yustisi
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan, Operasi Yustisi ini mengacu pada intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
“Bahwa Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol Kesehatan ini dilakukan agar warga betul -betul disiplin. Apabila ditemukan melanggar, artinya tidak memakai masker maka akan kami tegur dan juga diberikan nasehat serta teguran secara tertulis oleh petugas.” ujarnya.
Kegiatan Operasi Yustisi seperti ini akan terus kita laksanakan sampai masyarakat sadar tentang pentingnya menggunakan masker untuk kebaikan diri sendiri dan juga orang lain, sehingga akan menekan angka konfirmasi Covid-19 khusunya di wilayah Kecamatan Sengah Temila
Penulis : Simson










