Sengah Temila – Rumah Tuti Utami (51) th, warga Dusun Tumahe Rt. 001 Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak kebakaran. Kejadian tersebut terjadi tadi pagi sekitar pukul 08.40 Wib. Rabu, (18/11/2020)
Di konfirmasi, Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel membenarkah bahwa sekitar pukul 08.00 Wib pemilik rumah Tuti Utami meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci, dan sekitar pukul 08.45 Wib Marko (17)th, (saksi) yang juga merupakan tetangga yang berjarak kurang lebih 1 meter mencium aroma yang terbakar, kemudian saksi keluar dari rumahnya melalui pintu samping melihat gumpalan asap hitam yang sudah membumbung tinggi di atap rumah Tuti Utami.
Merasa panik saksi memberitahukan kepada orang tuanya yang sedang berada di luar rumah lalu memberitahukan kepada tetangga dan warga sekitar untuk memadamkan kobaran api dengan alakadarnya.
Tidak lama kemudian anggota Polsek Sengah Temila, anggota Koramil Sengah Temila dan amnggota Pemadam Api SAPAKAD 137 Pahuman tiba di lokasi kebakaran guna membantu memadamkan kobaran api dengan menggunakan satu unit mobil pemadam kebakaran milik Sapakad 137 Pahauman.
Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa namun mengalami Kerugian materi sekitar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).
Tambahnya, berdasarkan penyelidikan awal di TKP, diduga penyebab kebakaran dari Arus Pendek Listrik.
Penulis : Simson









