Home / Polri

Rabu, 30 April 2025 - 14:39 WIB

Polsek Air Besar Dampingi BKSDA Lakukan Pelepasan Satwa di Lindungi ke Habitatnya

AIR BESAR, LANDAKNEWS –  Sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung konservasi alam, Polsek Air Besar melepasliarkan beberapa jenis satwa langka yang dilindungi, ke habitat aslinya di kawasan Penyangga Hutan Lindung Riam Ansiang Sekuju Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Selasa (29/04/25).

Pelepasliarkan Satwa dilindungi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang Resort Serimbu Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ini sebagai bentuk pelestarian kehidupan Satwa, dan melindungi dari perburuan serta dari kepunahan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Selasa (29/04/25).

Kegiatan pelepasan satwa dipimpin oleh Kasat Polhut BKSDA Prov. Kalbar Paramita Rosandi, S.Hut, Kepala Resort BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang Resort Serimbu Kabupaten Landak M. Sardi, S.Hut., dan dihadiri oleh Camat Air Besar M. Ivan Zulfisani, S.Stp, mewakili Kapolsek AIPDA Edy Sanfransiaco, Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar AIPDA Dwi Oktariza, Babinsa Koramil 12/10-07 Air Besar SERKA Munasar, Kepala Desa Serimbu Suharno dan Team Wire Life Resque Unit (WRU)

Baca juga  KSPKT Polsek Mandor Aiptu Tadung Laksanakan Patroli Malam

Satwa-satwa yang dilepas liarkan berasal dari sitaan Polresta Pontianak pada temuan di pelabuhan Dwi Kora Pontianak dan juga penyerahan dari masyarakat Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak yang sadar akan pelestarian Satwa yang dilindungi.

Acara diawali dengan pelepasliaran satwa dilindungi berjumlah 8 ekor Kadal Borneo (Lanthanotus Borneensis), 5 ekor Kura-kura (Tortoises), 1 ekor labi-labi/bulus (Freshwater turtles).

Sebelum dilakukan pelepasan, Satwa tersebut sudah di rehabilitasi/rawat pada kandang Transit Balai KSDA Kalimantan Barat, dan dinyatakan sehat dalam pemeriksaan kesehatan dari Dinas KESWAN Propinsi Kalimantan barat dan layak dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Baca juga  Sekda Landak Buka Sosialisasi Peraturan Bupati Landak Nomor 8 Tahun 2022

Ditempat lain, Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Air Besar IPTU Mohammad Ibrahim Malik, S.H., mengatakan kegiatan pelepasliarkan Satwa yang dilindungi adalah bentuk kepedulian terhadap lingkungan, seperti Kadal Borneo (Lanthanotus Borneensis).

“Sebab kadal ini sangat unik, langka, dan populasi nya sangat dibutuhkan untuk keseimbangan alam di Kalbar. dan untuk kasus penjualan maupun penyelundupan endemik Kalimantan ini sudah terjadi di Surabaya, Semarang dan Pontianak, di mana tujuan akhir perdagangan satwa dilindungi ini di pasar gelap internasionalinternasional,”  terang Kapolsek.

Penulis:  xixoctha

Share :

Baca Juga

Polri

Personel Binmas Ngabang Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Pelajar

Polri

Polsek Air Besar Rutin Pantau Langsung Antisipasi Penimbunan Produk Bahan Pokok Masyarakat di Wilkumnya

Polri

Kapolsek Mandor Hadiri Pembukaan Kegiatan Gabungan Pemutus Tunggakan Listrik

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bagikan Maklumat Larangan Karhutla Melalui DDS

Polri

Warga Apresiasi Polsek Sengah Temila yang Atur Lalu Lintas di Jalan Rusak

Polri

Polisi Peduli, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih

Polri

Kapolsek Mandor Jelaskan Manfaat Strong Poin

Polri

Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika, Kapolres Berikan Reward Kepada Personilnya
error: Content is protected !!