Sompak – Bertempat didusun sabadak desa sompak kecamatan sompak Bripda Reno selaku Babinkamtubmas Desa sompak menyambangi Sdri Ibu Dewi dan ibu Ratna.
Adapun tujuan dari Giat tersebut adalah untuk mensosialisasikan larangan Karhutla dalam rangka meningkatkan kesadaran dan antisipasi terjadinya pembakaran hutan dan lahan.
Sambil membentangkan bener ajakan Mari Bersama Kita Jaga Hutan Kita untuk masa depan anak bangsa, Reno menghimbau kepada warga masyarakat yang ditemuinya untuk tidak Membuka hutan atau lahan untuk alasan pertanian dengan cara membakar.Karena dampak dari kebakaran tersebut dapat menyebabkan kerugian material, gangguan kesehatan, bahkan korban jiwa.
Reno menambahkan kebakaran hutan dan lahan menjadi permasalahan rutin yang terjadi setiap tahun, Guna menyikapi hal itu pemerintah selalu mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun juga,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup bahwa
Pelaku pembakaran juga berpotensi didenda Rp 10 miliar atau terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kita berharap masyarakat Kecamatan sompak khususnya dusun sabadak desa sompak ini dapat berkerjasama dan mendukung untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan, dan saya secara pribadi tidak mau ada warga saya yang tersandung masalah hukum hanya gar-gara buka lahan baru,” tambahnya.
Penulis: Widi











