Home / Pemda Landak

Selasa, 5 Januari 2021 - 17:58 WIB

Awal 2021, Bupati Landak Serahkan Sertifikat Tanah Dari Presiden Jokowi

LANDAK – Bupati Landak karolin Margret Natasa menghadiri penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Negara, Jakarta, sebanyak 584.407 sertifikat diserahkan untuk masyarakat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota. Selasa (05/02/21).

Dalam arahannya Jokowi mengatakan penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia. Selain itu, penyerahan sertifikat tanah ini juga diyakini akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada pemiliknya.

“Biasanya, yang dulu-dulu itu, setahun hanya 500.000 sertifikat tanah. Jadi, sudah 12 kali lipat yakni 6,8 juta bidang tanah. Sehingga nanti sertifikat ini adalah kepastian hukum hak atas tanah yang kita miliki,” kata Jokowi.

Baca juga  Sampaikan Jawaban Pj. Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD, Sekda Landak : Terima Kasih Saran, Pendapat dan Usulannya

Untuk Kabupaten Landak sertifikat hak atas tanah untuk rakyat berjumlah 9.000 bidang, terletak di 7 Kecamatan dan 14 Desa, dan merupakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Kegiatan Redistribusi Tanah 2020 khusus untuk peruntukan pertanian dan perkebunan.

Dalam sambutannya Bupati Landak mengatakan bahwa negara sudah mengakui hak tanah untuk masyarakat dan negara juga telah mambantu masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah tersebut.

“Secara hukum baru hari ini ibu dan bapak yang punya sertifikat diakui kepemilikannya oleh negara, itu hal yang sangat fundamental. Karena memerlukan kebijakan langsung dari Pemerintah Pusat, dan ada kebijakan dan keinginan politik baru bisa tanah bapak dan ibu disertifikatkan untuk pertama kalinya dalam sejarah daerah Kita,” terang Karolin.

Baca juga  Lepas Kontingen Pesparawi, Bupati Landak berharap Tim Pesparawi Bawa Nama Baik Kabupaten Landak ditingkat Provinsi

Selain itu, Bupati Karolin menjelaskan bahwa keinginan pemerintah melakukan pemberian sertifikat ini yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan.

“Ini merupakan bentuk keinginan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan karena salah satu indikator kemiskinan yang ada di Indonesia dan di Dunia adalah hak kepemilikan atas tanah,” kata Karolin.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

459 PNS Pemerintah Kabupaten Landak Resmi Dilantik PJ Bupati Landak

Olahraga

SR Sport Jelimpo Juara Danyonarmed Cup 2025, Wabup Landak Apresiasi Danyon Beserta Jajaran

Pemda Landak

Bentuk Dukungan Program Asta Cita dan Pertembuhan Ekonomi, Pj. Bupati Landak Beri Atensi 3 OPD Terkait

Pemda Landak

Asisten Sekda Landak Buka Kegiatan Lokakarya 7 Calon Guru Penggerak Angkatan 7

Pemda Landak

21 GGD, Masih Setia Mengajar di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Ini Yang Disampaikan Kapolres Landak Pada Saat Anev Kinerja

Pemda Landak

Kanisius Buka Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Landak Tahun 2019

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) Tahun 2022
error: Content is protected !!