KUALA BEHE – Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan diacara resepsi pernikahan Satgas Covid-19 melakukan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan acara resepsi pernikahan. Sabtu, (09/01/21), siang.
Diacara pernikahan SANTO dan MARDINA ASRI di Dsn.Leban Desa Nyayum Kecamatan Kuala Behe.
Kegiatan dilaksanakan bersama-sama oleh Satgas penanganan COVID-19 Kecamatan Kuala Behe Personel Polsek Kuala Behe, Staf Kecamatan Kuala Behe dan Petugas Kesehatan Puskesmas Kuala Behe.
Dalam kegiatan tersebut bahwa penyelenggara sudah mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Landak nomor : 400 / 566 / Bag Kesra / 2020 tanggal 6 – 11 – 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan dalam masa Pandemi COVID-19 yaitu :
– menyediakan tempat cuci tangan
– menyiapkan alat pengukur suhu tubuh
– memasang banner Himbauan protokol kesehatan
– wajib memakai masker
– tidak bersalaman tangan
– menjaga jarak
– membatasi jumlah undangan
– mengatur kedatangan tamu
– tidak ada hiburan music
Bahkan pihak pemangku hajat menyediakan makanan dalam kemasan nasi kotak sehingga setiap tamu yang datang tidak makan ditempat tetapi membawa pulang makanan kerumah.
” Setiap masyarakat yang akan mengadakan kegiatan acara resepsi pernikahan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Landak nomor : 400 / 566 / Bag Kesra / 2020 tanggal 6 – 11 – 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan dalam masa Pandemi COVID-19 dan wajib mengajukan permohonan rekomendasi kepada Satgas Covid-19 Kecamatan Kuala Behe” demikian yang disampaikan Kapolsek Kuala Behe IPDA RINTO, S.Sos.
Penulis: Rtn











