Home / Kalbar / TNI

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:00 WIB

Rutin Patroli, Satgas Pamtas Yonif 642 Kembali Amankan Barang Ilegal

Sanggau, Rabu (27/1/21) – Sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan ilegal di wilayah perbatasan terus dilakukan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas hingga membuahkan hasil. Kali ini personel Pos Guna Banir kembali mengamankan puluhan botol minuman keras dan makanan berupa sosis di jalan tikus sektor Pos Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Sebelumnya beberapa hari yang lalu, Pos Guna Banir juga mengamankan sebanyak 60 botol Miras jenis Vodka dan Gin Tanduk.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam keterangannya di Pos Kotis, Sanggau.

Diungkapkan Dansatgas, diamankannya barang-barang ilegal pada Selasa malam tersebut, bermula dari kegiatan patroli rutin personel Pos Guna Banir yang dipimpin Letda Inf M. Supii di sektor yang telah ditentukan.

Baca juga  Ketua TP-PKK Kabupaten Landak Buka Pembinaan Desa Lokus di Tiang Tanjung

Dikatakan juga, dalam kegiatan patroli tersebut, ditemukan sebuah karung di semak-semak yang ditutupi dengan daun-daun, karena mencurigakan maka dilakukan pemeriksaan.

“Usai diperiksa, isi dalam karung terdapat satu dus Miras dan puluhan bungkus sosis, dengan rincian, 12 botol Miras merk Vodka, 15 botol merk Gin Tanduk dan 32 bungkus sosis, yang sengaja disembunyikan oleh pelaku,” ujar Dansatgas.

Selanjutnya dikatakan juga, barang bukti puluhan botol Miras dan sosis diamankan untuk diserahkan ke pihak Bea Cukai Entikong guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  Lakalantas di Jalan Trans Kalimantan, Karolin Turun Bantu Urai Kemacetan

Lanjut Dansatgas mengatakan, patroli rutin yang dilakukan personel tersebut selain mencegah terjadinya tindakan ilegal di wilayah perbatasan. Juga untuk menjamin setiap WNI yang akan kembali ke Indonesia, harus melalui jalur resmi dan serangkaian pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.

Disampaikan juga, kepada masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan ilegal, selain melanggar hukum, mengkonsumsi Miras sangat berbahaya bagi kesehatan di situasi pandemi Covid-19 saat ini,” imbuh Dansatgas mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)

Share :

Baca Juga

TNI

Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan Prajurit, Kodam XII/Tpr Gelar Pelatihan Smart Offroading

TNI

Kodim 1203/Ktp Berangkatkan 150 Personel ke Sasaran TMMD Ke-108

Kalbar

2 Rumah dan 1 Warung di Jalan Bakti Sungai Ringin Terbakar

Kalbar

Maling di SMPN 5 Tayan Hulu Dibekuk Polisi

TNI

Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Ikuti Peringatan Detik-Detik Proklamasi Secara Virtual

Kalbar

Menhub RI Pantau Penanganan Covid-19 Terhadap PMI di PLBN Aruk

TNI

Semprot Disinfektan, Cara Satgas Pamtas Yonif 642 Cegah Penyebaran Covid-19 di Tempat Ibadah

TNI

Manfaatkan Moment Lebaran, Korem 102/Pjg Bagikan Bingkisan untuk Anak Yatim dan Santri
error: Content is protected !!