Home / TNI

Selasa, 2 Februari 2021 - 14:56 WIB

Kembali, Satgas Pamtas Yonif 407 Amankan Pelaku Ilegal Loging

Kapuas Hulu, Selasa (2/2/21) – Pembalakan kayu secara liar yang dilakukan oleh pelaku di hutan tepatnya wilayah Dusun Kapar, Desa Senunuk, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, diamankan personel Satgas Pamtas Yonif 407/Padma Kusuma, Pos Kapar saat melakukan aksinya.

Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan saat memberikan keterangannya di Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin kemarin mengatakan, terungkapnya aktivitas tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh salah satu warga kepada personel Pos Kapar tentang adanya kegiatan pembalakan hutan secara liar di sekitar hutan dusun Kapar.

Merespon hal itu, Danpos Kapar Sertu Supriyanto beserta 4 orang personel menuju ke lokasi untuk memastikan kebenarannya tentang informasi adanya kegiatan ilegal loging.

Baca juga  Tak Ingin Anak Perbatasan Tertinggal Pelajaran, Satgas Yonif 144/JY Bantu Mengajar

Setibanya dilokasi, lanjut Dansatgas, mendapati 2 orang yang sedang memotong kayu. Guna untuk menindak pelaku, Danpos dan 4 orang personel melakukan penyergapan.

Saat penyergapan dilakukan, satu dari dua pelaku tersebut melarikan diri dengan membawa alat gergaji mesin menuju ke arah batas Malaysia.

Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitar lokasi dan didapati sebanyak 12 balok kayu jenis mentalor dengan ukuran 5x7x400 cm sebagai barang bukti,” ujar Dansatgas.

Disampaikan Dansatgas, pelaku pembalakan hutan secara liar merupakan kegiatan melanggar hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 82 ayat (1), 83 ayat (1), 84 ayat (1), 86 ayat (1) dan 88 ayat (1).

Baca juga  Keharuan yang Mendalam, Iringi Perpisahan Satgas

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta, atau paling banyak Rp 15 miliar,” kata Dansatgas.

“Untuk saat ini, satu orang pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Badau guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dansatgas. (Pendam XII/Tpr)

Share :

Baca Juga

TNI

TNI, Polri Dan Warga Antusias Hadiri “Kalbar Bersholawat”

TNI

Kodim 1210/Landak Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit Periode 1 Oktober 2025

TNI

Pangdam XII/Tpr Silaturahmi Dengan Forkopimda Singkawang dan Bengkayang

TNI

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyonkav 12/Beruang Cakti

TNI

Beri Arahan Jajaran Kodim 1013/Mtw, Pangdam XII/Tpr Tekankan Hal Ini

TNI

Jalin Kerjasama dan Sinergi, Pangdam XII/Tpr Audiensi Dengan Pengprov Pertina Kalbar

TNI

Kiprah Babinsa Sungai Raya, Tanamkan Semangat Patriotisme Terhadap Mahasiswa POLNEP

TNI

Persit Koorcabrem 121 Tingkatkan Kerjasama Dengan Bakat 3 Briged TDM
error: Content is protected !!