Sengah Temila – Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI), Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila, melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan PETI di depan kantor Desa Sidas, Jum’at (5/2/2021).
Saat Pemasangan Banner himbauan larangan PETI tersebut Bhabinkamtibmas Bripka Yudi Adittya juga di bantu oleh perangkat Desa Sidas dan masyarakat.
Di konfirmasi, Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa pemasangan benner ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.
“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Sengah Temila untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang Nomor 03 Tahun 2020 pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal 10 Milyar Rupiah,” terang Ipda Chanel.
Ditambahkan oleh Ipda Chanel bahwa pemasangan benner Himbaun larangan PETI tersebut sengaja dipasang didepan Kantor Desa Sidas, agar mudah dilihat atau baca oleh warga masyarakat setempat.
“Harapannya agar warga masyarakat meninggalkan pekerjaan pertambangan tanpa ijin (PETI), karena hal tersebut dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan,” ucap Ipda Chanel.
Penulis : Son