Serimbu, Dalam rangka Ops Yustisi penanggulangan Covid-19 Anggota Polsek Air Besar bersama Forkopimcam melaksanakan Operasi Yustisi di wilkum Polsek Air Besar. Kamis (11/02/2021)
Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan melaksanakan Apel Bersama di Halaman Kantor Camat Air Besar yang dipimpin oleh Camat Air Besar Bpk. M. IVAN ZULVISANI,S.STP, dan dihadiri oleh Danramil Air Besar PELTU LONTAS BANGUN, Kepala Puskesmas Bpk. HENGKI,S.Kep beserta 30 peserta Apel lainnya untuk menentukan pembagian personil yang akan melaksanakan operasi Yustisi di titik yang telah ditentukan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 202 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan sasaran pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker.
Kapolsek Air Besar IPTU MURDIYANTO mengungkapkan bahwa selama Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 berlangsung, ditemukan sebanyak 60 pelanggar dan bagi para pelanggar diberi sanksi berupa teguran lisan dan diberikan masker.
Kapolsek Air Besar juga menjelaskan Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan mengingatkan kembali untuk selalu melaksanakan 5M yaitu : Mencuci Tangan dengan air mengalir dan sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Memakai Masker dan mengurangi kerumunan.
Camat Air Besar Bpk. M. IVAN ZULVISANI,S.STP menambahkan ” dalam operasi Yustisi tersebut kami juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Air Besar untuk mematuhi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sesuai aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah” ungkapnya.
“Perlu kiranya ditingkatkan kerja sama dengan Stageholder, Toga, Tomas, Toda dan Todat serta Organisasi guna bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat luas dalam pencegahan penyebaran Covid -19”, Ujar Kapolsek Air Besar.
Penulis : Riky WD











