Home / Politik

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:18 WIB

Akhiri Ketidapastian Hukum, Partai Gelora Dorong Penerbitan Perppu dan Pengesahan RUU KUHP

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengusullkan tiga skenario untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia yang bisa berakibat kepada penilaian jatuhnya indeks demokrasi seperti yang terjadi tahun ini.

Skenario pertama adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) yang bermasalah, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga pasal-pasal direvisi.

“Kedua Presiden mem-Perppu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum,” kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2021).

Fahri menilai, inisiatif untuk menerbitkan Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan UU ITE sangat baik sekali untuk mengakhiri ketidakkpastian ini yang dilakukan Kepolisian.

Namun, sebaiknya Polri dibekali dengan UU permanen yang bersumber pada Perppu atau revisi UU lebih permanen, termasuk juga  pengesahan KUHP, selain UU ITE.

Baca juga  Anis Matta Ajak Masyarakat Gelar Doa Bersama dan Salat Ghaib untuk Para Syuhada KRI Nanggala 402

Sebab, kepolisian bukan pembuat UU karena itu dalam jangka panjang dikuatirkan akan menimbulkan masalah baru

DPR periode sebelumnya, kata Fahri, sebenarnya telah membahas pengesahan KUHP pada tingkat pertama di Badan Legislasi. Tetapi kemudian pembahasan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR, pengambilan keputusan tidak dilanjutkan, karena dianggap pembahasan belum selesai. masih ada pasal-pasal krusial yang belum disepakati.

Karena itu, skenario ketiga adalah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sebagai criminal constitution atau criminal code satu untuk seterusnya dan selamanya, sehingga ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin benuansa penuh ketidakpastian hukum tersebut,” katanya.

Baca juga  Saat Reses Anggota Dewan, Petani Sawit Landak Curhat Biaya Replanting Sudah Tidak Relevan Lagi

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan Presiden dan DPR selaku pembuat UU atau produk hukum.

 

“Tinggal perlu penyelesaian dan pengesahaan pada tingkat kedua yang dapat dipercepat menurut ketentuan UU P3 (Pembuatan Perarturan dan Perundangan-undangan). Itu dapat dipercepat apabila pada periode lalu sebuah RUU telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pertama. Dan itu  sudah terjad terjadi pada akhir periode DPR 2012-2019 yang lalu,” ungkap Fahri. (R)

Share :

Baca Juga

Politik

Ramadhan Bersama PKS Landak: Bulan Berbagi dan Melayani

Politik

Launching API, Partai Gelora Siap Lahirkan Pemimpin dalam Jumlah Besar, Dukung Indonesia Jadi Kekuatan Kelima Dunia

Politik

KPU Kabupaten Landak Gelar FGD “Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024”

Politik

Karolin Laksanakan Konsolidasi Kader PDI Perjuangan DPC Landak

Politik

Fahri Hamzah: Partai Gelora Tengah Menyusun ‘Batu Bata’ Gelombang Perubahan Besar

Politik

Angka Kemiskinan Naik Dua Digit Bisa Jadi Ancaman Stabilitas, Partai Gelora Usulkan Madzab Ekonomi Baru

Politik

Pemerintah Harus Ambil Pelajaran Besar dari Aksi Massal Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Politik

Fahri Hamzah Berharap Pilpres 2024 Diikuti Prabowo, Ganjar dan Anies
error: Content is protected !!