Home / Politik

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:18 WIB

Akhiri Ketidapastian Hukum, Partai Gelora Dorong Penerbitan Perppu dan Pengesahan RUU KUHP

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengusullkan tiga skenario untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia yang bisa berakibat kepada penilaian jatuhnya indeks demokrasi seperti yang terjadi tahun ini.

Skenario pertama adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) yang bermasalah, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga pasal-pasal direvisi.

“Kedua Presiden mem-Perppu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum,” kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2021).

Fahri menilai, inisiatif untuk menerbitkan Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan UU ITE sangat baik sekali untuk mengakhiri ketidakkpastian ini yang dilakukan Kepolisian.

Namun, sebaiknya Polri dibekali dengan UU permanen yang bersumber pada Perppu atau revisi UU lebih permanen, termasuk juga  pengesahan KUHP, selain UU ITE.

Baca juga  Kata Calvin Verdonk setelah Debut bersama Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebab, kepolisian bukan pembuat UU karena itu dalam jangka panjang dikuatirkan akan menimbulkan masalah baru

DPR periode sebelumnya, kata Fahri, sebenarnya telah membahas pengesahan KUHP pada tingkat pertama di Badan Legislasi. Tetapi kemudian pembahasan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR, pengambilan keputusan tidak dilanjutkan, karena dianggap pembahasan belum selesai. masih ada pasal-pasal krusial yang belum disepakati.

Karena itu, skenario ketiga adalah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sebagai criminal constitution atau criminal code satu untuk seterusnya dan selamanya, sehingga ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin benuansa penuh ketidakpastian hukum tersebut,” katanya.

Baca juga  NASA Berhasil Terbangkan Helikopter di Mars, Partai Gelora: Indonesia juga Bisa Asal Fokus Kembangkan Iptek

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan Presiden dan DPR selaku pembuat UU atau produk hukum.

 

“Tinggal perlu penyelesaian dan pengesahaan pada tingkat kedua yang dapat dipercepat menurut ketentuan UU P3 (Pembuatan Perarturan dan Perundangan-undangan). Itu dapat dipercepat apabila pada periode lalu sebuah RUU telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pertama. Dan itu  sudah terjad terjadi pada akhir periode DPR 2012-2019 yang lalu,” ungkap Fahri. (R)

Share :

Baca Juga

Politik

Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Harusnya Bela Rakyat, Bukan Ikuti Protokol Kaum Kapitalis

Politik

SBY Akan Buka Suara Sikapi KLB Demokrat

Politik

Deklarasi Relawan HEVI Kecamatan Kuala Behe Siap Menangkan Heri Saman-Vinsensius di Pilkada Landak

Politik

DPC Partai Gerindra Kabupaten Landak Laksanakan Vaksinasi Sinovac Dosis 1

Politik

Yuliansyah Anggota DPR RI Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di Landak

Politik

Kampanye Dialogis: Giliran Masyarakat Desa Gombang di Datanggi Vinsensius

Politik

Yusril Ungkap Perbedaan Tangani Kasus Demokrat dan Golkar-PPP

Politik

Dinilai Diskriminatif, PSI Akan Gugat UU Pemilu Terkait Verifikasi Partai Politik
error: Content is protected !!