Home / Nasional

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:23 WIB

ARSSI Imbau RS Taat Aturan Tak Potong Insentif Nakes

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ichsan Hanafi meminta manajemen rumah sakit untuk menaati aturan terkait pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Imbauan itu disampaikan Ichsan merespons informasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemotongan insentif nakes sebesar 50-70 persen oleh manajemen rumah sakit.

“Harus kita hindari, kami sifatnya mengimbau kepada semua anggota untuk tertib dan taat aturan,” kata Ichsan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (23/2) malam.

Namun begitu, Ichsan mengungkapkan hingga kini belum menerima laporan apapun terkait pemotongan insentif nakes oleh pihak managemen rumah sakit, terutama RS di bawah naungan ARSSI.

“Selama ini kami tidak ada dapat laporan dari nakesnya mengenai ini,” tutur dia.

Baca juga  Prabowo Perintahkan Semua Kementerian dan Lembaga Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Sebagai informasi, pemberian insentif dan santunan kepada nakes diatur pemerintah melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 sebagai bentuk penghargaan bagi nakes yang menangani Covid-19.

Besaran santunan dan insentif kepada nakes tersebut beragam nilainya. Untuk Dokter Spesialis Rp15 juta/bulan, sementara dokter umum dan gigi Rp10 jt/bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta/bulan, dan tenaga medis lainnya yang menangani Covid-19 Rp5 juta/bulan.

Kendati begitu hingga 2021 ini, sejumlah nakes belum menerima bonus yang dijanjikan Presiden Jokowi tersebut.

LaporCovid-19 menemukan 75 persen dari total 3.689 nakes belum menerima atau tidak mendapatkan insentif sama sekali. Temuan itu berdasarkan data yang dikumpulkan melalui google form dan disebarkan pada 8 Januari hingga 5 Februari 2021.

Baca juga  BGN Perluas Program Makan Bergizi Gratis ke Daerah 3T, Fokus pada Kearifan Lokal dan Akses Pangan Sehat

Sementara 25 persen dari jumlah nakes tersebut meskipun sudah menerima insentif tapi masih memiliki beberapa catatan. Beberapa di antaranya bermasalah soal penyaluran yang tidak teratur atau terlambat, perhitungan insentif yang tidak sesuai petunjuk teknis Kemenkes, hingga mengalami pemotongan dana insentif.

Adapun KPK sendiri menerima informasi pemotongan insentif nakes hingga 70 persen oleh manajemen rumah sakit. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, insentif yang dipotong diberikan ke nakes atau pihak lain yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19. (CNNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Satu Dekade Jokowi: Runtuhnya Demokrasi Hantui Warisan Pertumbuhan Ekonomi

Nasional

CSIS Temukan 9 Ribuan Ujaran Kebencian di Medsos

Nasional

Lika-Liku Tuntutan Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Seleksi

Nasional

Indonesia Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Shinzo Abe

Nasional

Pemerintah Siapkan Mekanisme Vaksin Booster COVID-19 Berbayar untuk 93,7 Juta Jiwa

Nasional

Peringatan Dini BMKG Kamis 11 Mei 2023: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di 19 Wilayah

Nasional

Hari Kanker Sedunia: Masih Besar Tantangan Atasi Kesenjangan Perawatan

Nasional

Menunggu Keseriusan Pemerintah Tuntaskan RUU Perampasan Aset
error: Content is protected !!