Home / Nasional

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:23 WIB

ARSSI Imbau RS Taat Aturan Tak Potong Insentif Nakes

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ichsan Hanafi meminta manajemen rumah sakit untuk menaati aturan terkait pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Imbauan itu disampaikan Ichsan merespons informasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemotongan insentif nakes sebesar 50-70 persen oleh manajemen rumah sakit.

“Harus kita hindari, kami sifatnya mengimbau kepada semua anggota untuk tertib dan taat aturan,” kata Ichsan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (23/2) malam.

Namun begitu, Ichsan mengungkapkan hingga kini belum menerima laporan apapun terkait pemotongan insentif nakes oleh pihak managemen rumah sakit, terutama RS di bawah naungan ARSSI.

“Selama ini kami tidak ada dapat laporan dari nakesnya mengenai ini,” tutur dia.

Baca juga  Gerakan Antivaksin COVID-19 Bisa Menjadi Ancaman Kesehatan Global

Sebagai informasi, pemberian insentif dan santunan kepada nakes diatur pemerintah melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 sebagai bentuk penghargaan bagi nakes yang menangani Covid-19.

Besaran santunan dan insentif kepada nakes tersebut beragam nilainya. Untuk Dokter Spesialis Rp15 juta/bulan, sementara dokter umum dan gigi Rp10 jt/bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta/bulan, dan tenaga medis lainnya yang menangani Covid-19 Rp5 juta/bulan.

Kendati begitu hingga 2021 ini, sejumlah nakes belum menerima bonus yang dijanjikan Presiden Jokowi tersebut.

LaporCovid-19 menemukan 75 persen dari total 3.689 nakes belum menerima atau tidak mendapatkan insentif sama sekali. Temuan itu berdasarkan data yang dikumpulkan melalui google form dan disebarkan pada 8 Januari hingga 5 Februari 2021.

Baca juga  Wagub Kalbar Buka Entry Meeting Pengawasan Pemprov 2025, Tekankan Pentingnya Tata Kelola yang Berintegritas

Sementara 25 persen dari jumlah nakes tersebut meskipun sudah menerima insentif tapi masih memiliki beberapa catatan. Beberapa di antaranya bermasalah soal penyaluran yang tidak teratur atau terlambat, perhitungan insentif yang tidak sesuai petunjuk teknis Kemenkes, hingga mengalami pemotongan dana insentif.

Adapun KPK sendiri menerima informasi pemotongan insentif nakes hingga 70 persen oleh manajemen rumah sakit. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, insentif yang dipotong diberikan ke nakes atau pihak lain yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19. (CNNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Rentetan Teror di Kantor Polisi Sebelum Mabes Polri Diserang

Nasional

Aturan Baru, PNS Kini Dilarang Sakit

Nasional

Ketika Jokowi Promosi IKN Nusantara ke Investor

Nasional

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Perkenalkan Metode Belajar Matematika untuk Siswa PAUD

Nasional

Pemerintah tegaskan tidak akan tarik RUU Perampasan Aset dari DPR

Nasional

Update Harga BBM Pertamina per 16 Juni, Segini Harga Pertamax Series dan Dex

Nasional

Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS: Apa Untung dan Ruginya?

Nasional

Pengamat: Efek Perlambatan Ekonomi China Mulai Berdampak ke Indonesia
error: Content is protected !!