Home / Politik

Jumat, 26 Februari 2021 - 19:01 WIB

Partai Gelora Melihat Ada Peluang Besar untuk Diterima Masyarakat

JAKARTA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia muncul di beberapa survei sebagai partai partai baru yang cukup populer dengan loyalitas pemilihnya tinggi. Karena itu, Partai Gelora melihat adanya peluang besar untuk diterima masyarakat.

“Sebagai partai baru yang segar dan memiliki idealisme untuk menjalankan fungsi edukasi, advokasi dan agregasi yang tidak dijalankan partai politik lain, Partai Gelora melihat peluang besar untuk diterima masyarakat,” kata Sutriyono, Ketua Bidang Politik & Pemerintahan Partai Gelora Indonesia dalam diskusi politik di aplikasi Clubhouse tentang indeks demokrasi Indonesia, Kamis (25/2/2021).

Menurut Sutriyono, dalam keteranganya, Jumat (26/2/2021), UU Pemilu adalah faktor lain yang menentukan kualitas demokrasi Indonesia, selain penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap menjadi ancaman tidak langsung bagi partisipasi politik masyarakat Indonesia.

Akibatnya, partispasi politik masyarakat melemah dan indeks demokrasi turun. “Partai baru seperti Gelora tentu menginginkan kompetisi yang fair dengan PT rendah, tapi ini tergantung pemerintah sebagai sponsor utama revisi UU itu,” kata Sutriyono.

Baca juga  Rapat di DPR, Pakar UI Usul Bubarkan Bawaslu

Namun, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Partai Gelora Indonesia Henwira Halim menyebut bahwa kurangnya partisipasi pemilih tidak serta merta membuat kualitas demokrasi rendah.

“Di Amerika Serikat, sejak tahun 90-an jumlah yang tidak memilih menyentuh 50 persen, dan ini berlangsung sampai sekarang,” kata pria yang akrab dipanggil Wira ini.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gelora Indonesia Amin Fahrudin mengatakan, UU ITE menjadi faktor dominan buruknya demokrasi di Indonesia. Amin Fahrudin menyebut rekodifikasi UU KUHP menjadi ultimate goal insan hukum dan masyarakat Indonesia.

Ia menyebut UU ITE yang sekarang mengenakan sanksi pada masyarakat sesuai selera saja, misalnya menggunakan pasal karet yang ada di UU No. 1 tahun 1946.

Baca juga  Hari Masyarakat Pribumi Dirayakan di Tengah Persiapan Pemilu di Amerika Serikat

“Jika RUU KUHP disahkan, maka pasal-pasal karet bisa direduksi. Penegak hukum dapat panduan yang tegas dan jelas, sehingga rasa keadilan tercipta di masyarakat,” lanjut Amin.

Seperti diketahui, dalam survei LSI, ‘party ID’ Partai Gelora Indonesia muncul dengan 0,7% dan lembaga riset ‘Y-Party’ dengan 0,2 persen. Party ID adalah tingkat kedekatan pemilih, atau dengan kata lain loyalitas konstituennya, terhadap partai tersebut.

Partai berciri logo gelombang ini baru berusia satu tahun lebih sedikit dan saat ini sudah terbentuk di 100% provinsi, 99% DPD kota/ kabupaten, dan 67% kecamatan. (R)

Share :

Baca Juga

Politik

Partai Gelora: Keberhasilan Penyelengaraan Formula E Membuat Indonesia Semakin Dikenal Dunia

Politik

PDIP Akan Habis di Pilkada, Ahok: Kalau Cuma Pilkada Santai Saja

Politik

Prabowo dan Zulkifli Hasan Imbau Aparat Negara Jaga Netralitas

Politik

Polsek Meranti Lakukan Pengamanan UNKP

Politik

Big Data Harus Dikelola sebagai Amanah, Bukan Berkah Agar Tidak Disalahgunakan untuk Pemenangan Pemilu 2024

Politik

Indonesia Berpotensi Susul Sri Lanka Jadi Negara Gagal, Pemerintah Diminta Segera Alihkan Proyek Infrastruktur yang Manfaat Ekonominya Rendah

Politik

Para Menteri PDIP dari Kabinet Jokowi Dikabarkan Mundur,Megawati Singgung Soal Tanggung Jawab

Politik

Siapa Saja Orang Dibalik PRIMA? Partai yang Gugatannya Menunda Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakpus
error: Content is protected !!