Home / Pemda Landak

Jumat, 26 Februari 2021 - 16:03 WIB

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Landak Gelar Sosialisasi PPKM

LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat sosialisasi dan penyatuan persepsi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat satuan tugas COVID-19 Kabupaten Landak, Jum’at (26/2/21).

Dalam sosialisasi tersebut Bupati Landak mengatakan tujuan rapat merupakan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan COVID-19 sampai pada tingkat kecamatan hingga desa untuk pengendalian COVID-19 di Kabupaten Landak.

“Penyebaran COVID-19 saat ini sudah mulai tidak terkontrol di karenakan tidak adanya pembatasan. Sehingga pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi khusus berupa PPKM berbasis mikro. Maka kita juga di Kabupaten Landak wajib melaksanakannya,” ujar Karolin.

Meski secara umum Kabupaten Landak berada pada zona oranye, namun Bupati Karolin memaparkan jika dilihat dari data dilapangan maka ada beberapa area yang bilamana merujuk pada Instruksi tersebut masuk pada zona merah.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Hadiri Pengukuhan Serentak 8 TPAKD Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Barat

“Jika kita lihat dari data rujukan instruksi tersebut, bila area itu ada warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 maka area itu yang diberlakukan PPKM. Selain itu, semua bentuk kegiatan yang melibatkan orang ramai harus ditunda tak terkecuali tempat ibadah juga harus tutup,” tegas Karolin.

Bupati Karolin menegaskan di wilayahnya sering melaksanakan pesta perkawinan yang diharapkan juga diberlakukan protokol kesehatan dengan ketat, agar Kabupaten Landak benar-benar dapat bersih dari COVID-19.

“Semua kita pasti tidak mau pandemi ini berlangsung lama, namun jika Kita semua mengabaikan protokol kesehatan, maka tidak menutup kemungkinan ini masih lama. Oleh sebab itu, Kami minta operasi yustisi tetap dilaksanakan bahkan lebih ketat lagi, masyarakat juga wajib melaksanakan protokol kesehatan,” pinta Karolin.

Baca juga  Lakukan Sidak Pasar, Gutmen Pastikan Kebutuhan Pokok Tersedia

Seperti diketahui bahwa dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 disebutkan bahwa tempat kerja maksimal 50 persen, belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial wajib protokol kesehatan, warung makan-minum maksimal 50 persen, pusat perbelanjaan wajib melaksanakan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 21.00, fasilitas umum dan kegiatan sosial diberhentikan sementara, tempat ibadah wajib melaksanakan prokes dan maksimal 50 persen, transportasi umum wajib melaksanakan prokes, kapasitas dan jam operasional.

Kemudian berdasarkan kriteria zonasi dalam PPKM Mikro disebutkan bahwa zona hijau maka jumlah kasus adalah 0, zona kuning = 1-5 rumah, zona oranye = 6-10 rumah, zona merah = >10 rumah.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Gutmen Buka Jalan Sehat dan Panggung Hiburan KPU Landak

Pemda Landak

Patroli Gabungan TNI-Polri Amankan Malam Pergantian Tahun dari Miras Dan Narkoba

Pemda Landak

Pelantikan IDI, Bupati Karolin Minta Dokter Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Pemda Landak

Pemkab Landak Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu Aman, Damai dan Berintegritas

Pemda Landak

Gandeng MPR RI, Pemkab Landak  Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Kepada Masyarakat

Pemda Landak

Masyarakat Harus Melakukan Pengawasan Pemilu

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Pimpin Apel Kesiapan Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

Pemda Landak

Kapolda Kalbar Bersilahturahmi Ke Bupati Landak
error: Content is protected !!