Home / Uncategorized

Selasa, 2 Maret 2021 - 15:30 WIB

Masuk Musim Kemarau, Kapolres Landak Imbau Masyarakat Peladang Perhatikan Perbup No. 36 Tahun 2020

NGABANG, LANDAK – Jajaran Polda Kalimantan Barat termasuk Polres Landak akan melaksanakan Operasi Bina Karuna  I. Tugas utamanya adalah melaksanakan Penanggulangan Karhutla.

“Tugas utamanya adalah melakukan Preementif imbauan sosialisasi dan kegiatan Preaventif pemadam api,”  kata Kapolres Landak AKBP. Ade Kuncori Ridwan, dua hari lalu di Ngabang.

Kapolres dalam hal ini mengimbau kepada masyarakat peladang  yang saat ini berencana membuka lahan ladang. Untuk memperhatikan Peraturan Bupati (Perbup) No. 36 Tahun 2020.

Dimana dalam Perbup ini diatur bagaimana masyarakat di Kabupaten Landak membuka ladang dengan mengedepankan berbasis Kearifan Lokal.

“Ada dua sistim disitu, yaitu pembukan lahan dengan cara bakar dan pembukaan lahan bakar terbatas dan terkendali,” kata Ade Kuncoro.

Baca juga  Umat Islam di Tanah Air Rayakan Idulfitri dengan Penuh Suka Cita

Ade Kuncoro mengatakan  pembukaan lahan dengan cara tidak bakar tidak menjadi masalah.

“Jika masyarakat mengunakan pembukaan lahan bakar terbatas dan terkendali tolong dipatuhi pointer-pointet Perbup No.36 Tahun 2020  salah satunya adalah tidak lebih dari luasan lahan dibakar 2 ha. Kemudian tidak boleh pembakaran dilahan gambut,” bebernya.

Apa bila masyarakat membakar dilahan gambut, kata Ade Kuncoro,  masyarakat bisa langusung dipidana tidak berlaku lagi Peraturan Bupati No.36 Tahun 2020.

Selain itu petani harus menyiapkan sekat bakar dan itu wajib. Guna mencegah  kebakaran yang tidak terkendali. Kemudian masyarakat berkewajiban mengisi formulir yang disiapkan oleh kepaka desa. Dengan formulir ini kepala desa bisa menjadwal pembakaran secara bergiliran.

“Tidak bisa kita bayangkan apa bila tidak jadwal. Bersamaan pada hari itu masyarakat membakar lahan ada puluhan Ha atau ratusan Ha dengan ketentuan setiap masyarkat membakar lahan seluas 2 Ha.Maka dari itu kepala desa harus menjadwalkan pembakaran. Kemudian ada kewajiban kepala desa melapor ke Camat, dari Camat ke Bupati  dalam hal ini Kepala BPBD selanjutnya dinaikan tingkat provinsi terkait rencana pembukaa lahan tersebut, ” bebernya.

Baca juga  Kenal Pamit Kapolsek Mempawah Hulu: Kapolres Landak Tegaskan Pentingnya Sinergi

Selain itu diharapkan juga kesiapsiagaan aparatur desa dalam memantau masyarakat pembakaran lahan di dearahnya masing-masing.

“Kita jaga alam maka alam akan menjaga kita, ” kata Kapolres. (Hrn)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rayakan Robo-Robo, Karolin Sampaikan Pesan Kebudayaan Capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo

Uncategorized

Kapolsek Meranti, Dampingi Anggota Dalam Menerima Wasrik

Uncategorized

Polsek Amankan Rapat Konsolidasi Partai PDI Perjuangan

Uncategorized

Cerita Pohon Tertua di Dunia yang Simpan Rahasia Bumi

Uncategorized

Tingkatkan Kerja Sama, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Silaturahmi MMLO TDM

Polri

Beginilah Keakraban Kapolsek Dengan Anggotany

Uncategorized

Tutup Tebedak Cup 3, Karolin

Uncategorized

Tips Kesehatan, Inilah 5 Makanan Lezat Penurun Darah Tinggi, Apa Saja?
error: Content is protected !!