Home / Uncategorized

Selasa, 2 Maret 2021 - 15:30 WIB

Masuk Musim Kemarau, Kapolres Landak Imbau Masyarakat Peladang Perhatikan Perbup No. 36 Tahun 2020

NGABANG, LANDAK – Jajaran Polda Kalimantan Barat termasuk Polres Landak akan melaksanakan Operasi Bina Karuna  I. Tugas utamanya adalah melaksanakan Penanggulangan Karhutla.

“Tugas utamanya adalah melakukan Preementif imbauan sosialisasi dan kegiatan Preaventif pemadam api,”  kata Kapolres Landak AKBP. Ade Kuncori Ridwan, dua hari lalu di Ngabang.

Kapolres dalam hal ini mengimbau kepada masyarakat peladang  yang saat ini berencana membuka lahan ladang. Untuk memperhatikan Peraturan Bupati (Perbup) No. 36 Tahun 2020.

Dimana dalam Perbup ini diatur bagaimana masyarakat di Kabupaten Landak membuka ladang dengan mengedepankan berbasis Kearifan Lokal.

“Ada dua sistim disitu, yaitu pembukan lahan dengan cara bakar dan pembukaan lahan bakar terbatas dan terkendali,” kata Ade Kuncoro.

Baca juga  Bupati Landak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021

Ade Kuncoro mengatakan  pembukaan lahan dengan cara tidak bakar tidak menjadi masalah.

“Jika masyarakat mengunakan pembukaan lahan bakar terbatas dan terkendali tolong dipatuhi pointer-pointet Perbup No.36 Tahun 2020  salah satunya adalah tidak lebih dari luasan lahan dibakar 2 ha. Kemudian tidak boleh pembakaran dilahan gambut,” bebernya.

Apa bila masyarakat membakar dilahan gambut, kata Ade Kuncoro,  masyarakat bisa langusung dipidana tidak berlaku lagi Peraturan Bupati No.36 Tahun 2020.

Selain itu petani harus menyiapkan sekat bakar dan itu wajib. Guna mencegah  kebakaran yang tidak terkendali. Kemudian masyarakat berkewajiban mengisi formulir yang disiapkan oleh kepaka desa. Dengan formulir ini kepala desa bisa menjadwal pembakaran secara bergiliran.

“Tidak bisa kita bayangkan apa bila tidak jadwal. Bersamaan pada hari itu masyarakat membakar lahan ada puluhan Ha atau ratusan Ha dengan ketentuan setiap masyarkat membakar lahan seluas 2 Ha.Maka dari itu kepala desa harus menjadwalkan pembakaran. Kemudian ada kewajiban kepala desa melapor ke Camat, dari Camat ke Bupati  dalam hal ini Kepala BPBD selanjutnya dinaikan tingkat provinsi terkait rencana pembukaa lahan tersebut, ” bebernya.

Baca juga  Harga Minyak Resmi Turun Lagi, 7 Juni 2023 dan Dampak Harga BBM Indonesia

Selain itu diharapkan juga kesiapsiagaan aparatur desa dalam memantau masyarakat pembakaran lahan di dearahnya masing-masing.

“Kita jaga alam maka alam akan menjaga kita, ” kata Kapolres. (Hrn)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pembuatan LKB di Polsek Mandor Meningkat ini yang dilakukan Bripka Gregorius E

Uncategorized

Rayakan Robo-Robo, Karolin Sampaikan Pesan Kebudayaan Capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo

Uncategorized

Tingkatkan Kualitas SDM Perkebunan Kelapa Sawit, BPDPKS, Ditjenbun dan LPP Agro Nusantara Selenggarakan Pelatihan

Uncategorized

Latih Berani Tampil di Muka Umum, TK Kartika XVII-13 Sintang Gelar Lomba Fashion Show

Uncategorized

Pangdam XII/Tpr Resmikan Masjid Al-Iklas Yonkav 12/BC

Polri

Polsek Mandor Gelar Jum’at Curhat di Kantor Desa Mandor

Uncategorized

Bhabin Polsek Mandor Bersama Masyarakat Desa Ngarak Padamkan Api

Uncategorized

Pangdam XII/Tpr Apresiasi Babinsa Penolong Warga Korban Lakalalin
error: Content is protected !!