Home / Uncategorized

Selasa, 9 Maret 2021 - 15:34 WIB

Manuver Moeldoko di KLB Demokrat Tabrak Visi Misi Jokowi

JAKARTA – Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai manuver Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat tak sesuai dengan visi misi Jokowi-Ma’ruf Amin saat Pilpres 2019 lalu.

Feri menyorot misi Jokowi-Ma’ruf mengenai penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Itu merupakan bunyi misi Jokowi-Ma’ruf poin 6 yang diserahkan kepada KPU pada Pilpres 2019 lalu.

 

“Pertama, kasus moeldoko merupakan pelanggaran sistem hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan 33 UU partai politik,” kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/3).

 

Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik yang dimaksud Feri secara garis besar mengatur tentang perselisihan partai politik harus diselesaikan sesuai dengan AD/ART partai yang bersangkutan.

 

Sementara di kisruh Partai Demokrat, Kongres Luar Biasa digelar tidak berdasarkan AD/ART. Alih-alih mendukung Demokrat menyelesaikan lewat mekanisme yang berlaku, sehingga melanggar ketentuan UU Partai Politik.

 

Baca juga  Bangkit Bersama Menghadapi Tantangan Global

“Harusnya lingkaran istana menjadi contoh dari penegakan sistem hukum yang bermartabat itu,” katanya.

 

Feri kemudian menyorot misi Jokowi-Maruf di poin 8 yang berbunyi, pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.

 

Misi Jokowi-Ma’ruf poin 8 itu, menurut Feri, juga bertentangan dengan keterlibatan Moeldoko selaku pejabat tinggi pemerintah di kisruh Partai Demokrat.

 

Menurutnya, misi mengelola pemerintahan yang efektif jelas tidak diupayakan lantaran pejabat tinggi lingkaran dalam Istana Kepresidenan malah mengurusi hal yang bukan urusannya.

 

“Kedua, bagaimana mungkin dapat menciptakan pemerintahan yang efektif dan terpercaya jika penyelenggara negara terutama lingkaran istana sibuk mengurus partai yang bukan partainya,” katanya.

 

Feri sendiri menganggap manuver Moeldoko sudah direstui Presiden Jokowi. Tak lepas dari jabatan Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden yang berada di lingkaran dalam Istana Kepresidenan.

 

Menurutnya sulit untuk menampik anggapan bahwa gelagat Moeldoko sejauh ini tidak diketahui Jokowi.

 

“Sejauh ini saya melihat semua langkah moeldoko tidak mungkin tanpa restu presiden. Mana mungkin seorang kepala KSP bertindak tanpa sepengetahuan presiden. Tidak mungkin,” katanya.

Baca juga 

 

Mengenai manuver Moeldoko di kisruh Partai Demokrat, pihak Istana Kepresidenan belum ada yang memberikan pernyataan. Sejauh ini baru Menko Polhukam Mahfud MD yang telah angkat suara mewakili pemerintah.

 

Lihat juga: Ngabalin soal Moeldoko Kudeta Demokrat: Tak Harus Ditindak

Mahfud mengatakan kisruh Partai Demokrat merupakan masalah internal meski ada keterlibatan Moeldoko di dalamnya. Lantaran menganggap masalah internal, Mahfud mengatakan pemerintah tidak bisa ikut campur terlalu jauh.

 

Akan tetapi, Mahfud mengatakan pemerintah sejauh ini masih mengakui Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono hasil Kongres Maret 2020 lalu. SK Kepengurusannya pun sudah ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.

(CNNI)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Siswa SMAN 1 Sebangki Terima Amplop Kelulusan

Uncategorized

Pangdam XII/Tpr Resmikan Masjid Al-Iklas Yonkav 12/BC

Uncategorized

Tadung Melakukan Penggalangan Dengan Okta 

Uncategorized

Polsek Menyuke Laksanakan Patroli Siang Hari Ciptakan Kondisi Yang Aman

TNI

Danramil 03/Mandor Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pilkada 2024

Polri

Panen Berkah: Semangat Perempuan Tani Dusun Tampi Bide Hasilkan 1.800 Kg Jagung

Uncategorized

Gerak Cepat Personil Koramil Membantu Evakuasi Kecelakaan Bermotor Dengan Menggunakan Kendaraan Dinas

Polri

14 Anggota Polres Landak Naik Pangkat Periode 1 Januari 2024
error: Content is protected !!