NGABANG – Kasus Korupsi di tanah air kita. Tidak ada habis-habisnya. Seolah-olah tidak ada takutnya dengan hukuman yang siap menanti.
Kali ini, kasus serupa menimpan mantan Kepala Desa atas penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019.
Atas perbutannya ini, Kejaksaan Negeri Landak, menahan tersangka,Senin (15/3/2021).
Kepada media, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto, menjelaskan tersangka M, adalah mantan Kades Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
“Tersangka cukup kooperatif mengikuti proses ketika dipanggil . Dan akan ditahan hingga 20 hari ke depannya,” ujar Kajari seperti dilansir majalahmataborneonew.
Dijelaskan Kajari, bahwa ADD yang disalahgunakan sebesar Rp. 400 jutaan lebih, yang merupakan dana desa untuk kegiatan fisik dan non fisik. “Kami akan melakukan proses pemeriksaan secepatnya dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,”jelas Kajari.
Kajari juga menjelaskan bahwa kasus Tipikor dengan tersangka mantan Kades M, merupakan kasus lama sebelum Ia menjabat, dari pengembangan laporan masyarakat. (Hrn/Stn)













