Home / Kab Landak

Sabtu, 10 Juni 2023 - 18:27 WIB

Karolin Serahkan Jenazah Dapit Kepada Pihak Keluarga

LANDAK, LANDAKNEWS.ID  – Dapit (23) korban dari kasus penusukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di trotoar Jalan Keramat Raya Senen, Jakarta telah sampai ke rumah duka dan diserahkan kepada pihak keluarga di Desa Pawis, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, sabtu (10/06/23).

Kepulangan jenazah Dapit difasilitasi langsung oleh Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Cornelis dari Jakarta hingga sampai ke kediamannya di Desa Pawis.

“Kami bersama Kades Pawis dan Camat Jelimpo beserta jajaran dari pihak TNI menyambut kedatangan jenazah di rumah duka serta langsung menyerahkan almarhum kepada pihak keluarga dan proses pemulangan jenazah ini berlangsung dengan lancar,” ucap Karolin.

Baca juga  Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Landak Gelar Rapat Koordinasi TPID

Karolin juga mengucapkan terima kasih kepada pihak TNI terutama kepada Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/Jayakarta bertanggung jawab atas pemulangan jenazah sampai ke Desa Pawis, serta juga sudah menangkap dan mengamankan pelaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kodam Jaya yang sudah membantu proses pemulangan jenazah sampai dengan tiba di kampung (Desa Pawis). Kemudian, atas respon pihak TNI yang telah menangkap pelaku dan sudah menyampaikan statement bahwa pelaku kan dihukum berat,” terang Karolin.

Karolin berharap pihak TNI dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban melalui pengadilan militernya, sehingga pelaku mendapatkan ganjaran hukuman yang telah menghilang nyawa manusia.

Baca juga  Jurnalis Goes to Campus: Ajak Mahasiswa Santo Agustinus Hipo Bijak Bermedsos dan Lawan Hoaks

“Semoga keluarga ini bisa mendapatkan keadilan atas peristiwa yang menimpa anak dan keluarga mereka ini. Kami harap pengadilan militer bisa memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku termasuk memecat yang bersangkutan dari kesatuannya, karena tidak pantas untuk menjadi seorang anggota TNI dengan melakukan perbuatan penganiayaan berat sampai dengan menyebabkan meninggal dunia warga kami,” jelas Karolin. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Bawaslu Landak Terus Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Agar Pemilu Berlangsung Aman Dan Lancar

Kab Landak

Pelantikan Timanggong Binua Sengkunang, Karolin : Ini Bagian Dari Pelaksanaan Perda Kelembagaan Adat Dayak

Kab Landak

Kabupaten Landak Borong 4 Penghargaan, Karolin: Ini Prestasi Masyarakat Landak

Kab Landak

KPU Apresiasi dan Sampaikan Terima Kasih kepada Pemilih hingga Petugas KPPS

Kab Landak

Ini Baru Keren: HPI POU Kabupaten Landak dan IWO Kabupaten Landak Serahkan Bansos Ke Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Khoiriyah Ngabang

Kab Landak

Peringatan Hari Anak Nasional Di Arastamar, Karolin : Pentingnya Peran Orang Tua Untuk Masa Depan Anak

Kab Landak

45 Tahun Paroki Salib Suci Ngabang, Karolin Ajak Umat Untuk Bergotong Royong

Kab Landak

Maria Lestari Bagikan Dua SK Penerima Bantuan Budidaya Ikan Sistem BIOFLOK
error: Content is protected !!