Home / Pemda Landak

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:11 WIB

Pemkab Landak Gelar Rakor Tindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Terkait Pelestarian Arsip

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi Penyusutan Arsip, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Tahun 2014-2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2021, Kamis (18/03/21).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Landak ini dihadiri oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak, saat membuka rapat ini Asisten Admistrasi Umum Setda Landak Theresia Limawardani memaparkan rakor ini sangat penting mengingat belum pernah dilaksanakan kegiatan penyusutan arsip.

“Rakor ini sangat penting karena belum pernah kegiatan seperti ini dilaksanakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak sampai saat ini,” ucap Theresia mewakili Bupati Landak.

Dikatakannya penyusutan arsip merupakan salah satu peranan penting untuk mengatasi masalah bertumpuknya arsip yang sudah tidak memiliki nilai.

Baca juga  Bimtek Penyusunan APBDesa, Bupati Landak Minta Pemerintah Desa Terapkan Prinsip Akuntabilitas

“Arsip-arsip yang tidak berguna itu harus dipilah-pilah untuk dipindahkan, dimusnahkan maupun diserahkan untuk memberi kemungkinan bagi tersedianya tempat penyimpanan dan pemeliharaan yang lebih baik terhadap arsip-arsip yang mempunyai nilai guna,” terangnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Ursus menambahkan tujuan pelaksanaan rakor tersebut yakni untuk menyamakan persepsi terkait penyusutan arsip.

“Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan penyusutan arsip dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Aset Negara Periode 2014-2019. Karena nanti Kita akan menyerahkan aset negara ke pemerintah pusat, maka semua OPD kita kumpulkan untuk membahas langkah-langkah yang akan dilaksanakan nantinya,” jelas Kadis Kearsipan dan Perpustakaan.

Baca juga  Bupati Landak Distribusikan Langsung Bantuan Dari Donatur

Ursus juga berharap melalui kegiatan ini semua OPD dapat memahami pentingnya pengelolaan arsip serta menyelenggarakan kearsipan lebih baik.

“Kita berharap semua OPD dapat menyelenggarakan arsipnya dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan lainnya supaya penyelenggaraan arsip sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkapnya.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Tanggal 24 dan 31 Maret 2018, Kantor KP2KP Ngabang Tetap Buka

Pemda Landak

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Bupati Landak Jalin Kerjasama Dengan PERPADI

Pemda Landak

Jelang Pemilu Pemilu 2019, Bupati Landak Tegaskan ASN Harus Netral

Pemda Landak

Ribuan Umat Muslim Dengar Tausiyah Syekh Ali Jaber

Pemda Landak

Besok Bupati Landak Buka FBL Tahun 2017

Pemda Landak

Sekda Landak Ajak Masyarakat Landak Sukseskan Pemilu Damai

Pemda Landak

Pastikan Keamanan Warga, Pemkab Landak Imbau Pemotongan Kurban Ikuti Protokol Kesehatan

Pemda Landak

Jawaban Bupati Landak Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Landak
error: Content is protected !!