Home / Polri

Kamis, 8 April 2021 - 10:48 WIB

Kapolsek Sengah Temila Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia dan Fatwa MUI

Sengah Temila – Bertempat di Aula Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak telah di laksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama dan Fatwa MUI. Rabu, (7/4/2021)

Kegiatan Sosialisasi tersebut di hadiri oleh
Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga, SH., Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P., Danramil Sengah Temila di wakili oleh Serma Damianus Amid., Staf Kecamatan Sengah Temila., Kepala Kantor Urusan Agama Sengah Temila M. Faisol, S.Ag., Kapus Pahuman dan Senakin beserta Staf Puskesmas., dan para Pengurus Masjid yang ada di wilayah hukum polsek sengah temila.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat
Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H / 2O21, dirinya akan menempatkan Personilnya guna melakukan pengamanan di 6 (Enam) Masjid yang menjadi prioritas.

Baca juga  Anggota Polsek Kuala Behe ajak Karyawan CU Filosofi Petani Pancur Kasih Cegah Pungli

Sosialisasi Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang
sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID- 19.

Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan isi dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 03. Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idhul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Baca juga  Dandim 1210/Landak Berikan Apresiasi Kepada Kegiatan IWO

Ditegaskannya bahwa “tim Satgas Covid-19 baik di tingkat Kecamatan maupun Desa agar melakukan pengecekan Lokasi Tempat kegiatan Keagamaan terutama di masjid yang menjadi prioritas pengamanan”

“Tempat ibadah harus memiliki Surat Keterangan sebagai tempat ibadah yang aman dari Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Sengah Temila atau Kabupaten Landak”

“Dalam pelaksanaan sholat tetap mengacu pada Prokes Covid-19 yaitu 5 M, terutama menjaga jarak” tegas Kapolsek

Penulis : Son

Share :

Baca Juga

Polri

Intensitas Curah Hujan Cukup Tinggi, Bhabinkamtibmas Tetap Sosialisasi Karhutla

Polri

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Sambangi SPBU dan Ajak Karyawan Lebih Waspada

Polri

Kapolsek Hadiri Pemakaman Jenazah Terkonpirmasi Covid 19 Secara Protokol Kesehatan

Polri

Kapolsek Ngabang Berikan Penghormatan Terakhir Dengan Gotong Peti Jenazah Bapak Acin

Polri

Hotspot Terpantau Aplikasi Lancang Kuning, Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan

Polri

Polsek Mandor Terima Kunjungan BKSDA Dan TNI

Polri

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Kuala Behe Laksanakan Patroli Dialogis

Polri

Forkopimcam Menjalin laksanakan Deklarasi pemilihan Pilkades Damai Tahun 2022
error: Content is protected !!