Home / Pemda Landak

Selasa, 13 April 2021 - 13:54 WIB

Pemkab Landak Laksanakan Sosialisasi Terkait Panduan Ibadah Ramadan

LANDAK – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1441 H/2021 M, Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi. Hadir dalam rapat ini Bupati Landak bersama Forkopimda Kabupaten Landak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, Camat Se-Kabupaten Landak, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta para pengurus masjid se-Kabupaten Landak.

Saat memberikan arahan, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa diterbitkannya surat edaran yang dibuat secara khusus tersebut mengingat saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.

“Dasar dari Surat Edaran Bupati adalah Surat Edaran dari Menteri Agama, hal ini dikeluarkan mengingat tradisi yang dilaksanakan masyarakat menjelang bulan suci ramadan seperti tarawih dan lainnya, maka diperlukan aturan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dengan tujuan untuk menghindari terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19,” jelas Bupati Landak.

Baca juga  Bupati Landak : Wisudawan menjadi kader Pendidikan Masyarakat

Bupati Karolin mengatakan aturan ini dibuat agar kegiatan keagamaan dapat berjalan, namun juga tetab mematuhi aturan dari pemerintah.

“Kemudian latar belakang dan semangat filosofis dikeluarkannya kebijakan atau surat edaran ini ibarat dua sisi mata uang, yakni kita berharap kegiatan keagamaan tetap terlaksana namun juga perlu memperhatikan, mempedomani dan menjalankan prokes sesuai dengan aturan pemerintah,” terang Karolin.

Bupati Karolin juga berharap adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat serta mampu melancarkan ibadah puasa meski dengan adaptasi kebiasaan baru.

“Sesuai Surat Edaran ini, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi. Misalnya tradisi buka bersama yang semula dilakukan banyak orang maka kali ini mohon menahan diri. Tetapi silahkan dilaksanakan dirumah masing-masing bersama keluarga,” pinta Karolin.

Sementara itu Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro menambahkan perlunya disiplin dalam penerapan prokes mengingat Kabupaten Landak saat ini masih memiliki beberapa kasus terkonfirmasi COVID-19.

Baca juga  Bupati Karolin Ingatkan Orang Tua Budayakan Pakai Masker dan Cuci Tangan Kepada Anak-anak

“Kondisi ini harus kita jaga supaya tidak terjadi lonjakan penularan COVID-19 diwilayah kita, dan masyarakat harus mematuhi aturan tersebut,” kata Kapolres Landak.

AKBP Ade Kuncoro juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan petugas guna mengamankan selama kegiatan ibadah tarawih.

“Kami dari jajaran Polres Landak sudah menyiapkan sekitar 300 personil yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan selama kegiatan ibadah tarawih. Adapun prioritas kita yakni masjid-masjid besar, kemudian kita juga akan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 dalam rangka menerapkan protokol kesehatan dengan harapan pelaksanaan ibadah berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Ade Kuncoro.

Pemulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Wakili Pj. Bupati Landak, Staf Ahli Bupati Resmikan Gereja ST. Petrus Stasi Tapis Tembang Paroki Salib Suci Ngabang

Pemda Landak

Untuk Kedua Kali Gregorius Mastoto Pimpin PK Komcab Landak

Pemda Landak

Bupati Karolin Minta Posko PPKM Desa Diperkuat

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Gerakan Pasar Murah HUT Pemda Kab. Landak Ke-24 Tahun

Pemda Landak

Plt. Kadis Kominfo Landak Jadi Narasumber Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Pilkada 2024

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Menghadiri Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang I Tahun 2022 DPRD Landak

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor KSP CU Banuri Harapan Kita

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Tinjau Persiapan Pelaksanaan Pilkades di TPS 9 Keranji Mancal
error: Content is protected !!