Menjalin – Untuk mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari PETI, Kapolsek Menjalin IPTU Burhan Nuddin, S.H. bersama Forkopimcam serta Tokoh Masyarakat Menjalin melaksanakan sosialisasi larangan PETI, di Kantor Camat Menjalin, Rabu (14/4/2021).
Ada pun yang menghadiri rapat tersebut diantaranya: Camat menjalin Fortunata Didian S.Sos, Kapolsek Menjalin IPTU Burhan Nuddin S.H, Danramil Menjalin Peltu Suparlan, Kades Menjalin yang diwakili oleh Novisnus Yance,
Dari Tokoh Masyarakat Sdr Ojol. Tono, Tomi, dan Mimin.
Kapolsek Menjalin IPTU Burhan Nuddin, S.H. menuturkan memberikan imbauan kepada Masyarakat yang berada di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak untuk tidak melakukan aktifitas PETI yang merusak kelestarian alam dan kepada warga jika masih ada masyarakat yang melanggar serta masih melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, pihak kepolisian khususnya Polsek Menjakin Bersama-sama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat tidak akan segan-segan untuk menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Selain upaya menjaga kelestarian alam hal ini juga merupakan atensi pimpinan baik dari Presiden hingga Kapolri / Kapolda untuk terus menghimbau dan menindak tegas bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas ilegal, termasuk PETI,” tegas Kapolsek.
Burhan berharap kerja sama yang baik bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat untuk mendukung kegiatan ini dan mengajak masyarakat di Kecamatan Menjalin untuk tidak melakukan aktivitas Peti memahami dampak dari tambang emas ilegal itu, sehingga tidak semata-mata memikirkan pendapatan semata namun lebih memikirkan dampaknya ke depannya.
“Saat ini kami bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat maupun unsur Toga, Todat, melakukan Imbauan, kami harapkan masyarakat menghentikan aktivitas PETI mari kita bersama-sama untuk menjaga di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak tidak ada aktivitas Pet,i ” pungkasnya.
Penulis : Rodiansyah









