MEMPAWAH HULU – Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu lakukan Mediasi terkait kasus Pengrusakan mobil dinas milik Desa Sampuro yang dilakukan Inisial AL di Desa Caokng Kecamatan Mempawah Hulu.
Mediasi dilaksanakan di ruang Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu, Senin (09/3/2020) pukul 10.00 wib.
Permasalahan dilatar belakangi oleh dendam lama yg mana Sdr. AL yg merupakan pelaku masih sakit hati terhadap Sdr. HR terhadap permasalahan sebelumnya sehingga Sdr. AL melakukan pengrusakan dengan senjata tajam jenis samurai. pelaku mengayunkan samurai ke bagian depan mobil hingga samurai miliknya patah dua akibat hantaman yg keras. Pengrusakan mengakibatkan kaca mobil dinas tersebut pecah.
Dalam Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, tokoh adat serta Kepala Desa Caong dan di mediasi oleh Kanit Reskrim Adventus Veno beserta anggota
Hasil mediasi kedua belah pihak saling memaafkan dan pelaku mengganti rugi kerusakan dan pelaku dikenakan sangsi adat, kedua belah pihak sepakat untuk damai Sebab antara kedua belah pihak masih ada hubungan kekeluargaan dan pihak terlapor berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan hasil kesepakatan bersama dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai.
“Agar pelaku, tidak mengulangi perbutannya karena perbuatan tersebut adalah salah di mata hukum dan dapat merugikan diri sendiri,” pesan Veno.
Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto ditempat terpisah berharap, Dengan adanya mediasi permasalahan dimasyarakat dapat diselesaikan dengan cara musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah proses hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, pikir dulu sebelum bertindak, “ imbuh Kapolsek.
Penulis: Dens














