Home / Parlementaria

Jumat, 23 April 2021 - 13:12 WIB

Hadiri Rakor PPKM Tahun 2021, Ketua DPRD Landak: Jangan Lengah Dengan Penanganan Covid-19, Patuhi SE Bupati.

LANDAK – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Menghadiri undangan Bupati Landak dalam rangka Rapat Koordinasi terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Pos Komando (Posko) di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Landak tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan dihadiri Ketua DPRD Landak Heri Saman, Sekda Landak, OPD terkait, Dandim 1201/Mempawah, Kapolres Landak, Kajari Landak, Pengadilan Negeri Landak, Camat se-Kabupaten Landak serta Kades se-Kabupaten Landak. Kamis (22/04/2021).

Dalam sambutannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 91 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga  DPRD Landak Menerima Ku njungan Kerja Pansus II DPRD Kota Singkawang

“Kepada bapak/ibu kades, hal ini harus kita tindaklanjuti, harapannya agar desa-desa bersiap untuk memberlakukan PPKM ini dan wajib memiliki Posko Penanganan Covid-19, serta saling koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, “ungkap Karolin Margret Natasa.

Lebih Lanjut, Ia pun menjelaskan dan
menegaskan kembali Surat Edaran Bupati Landak No.157 tahun 2021 yang mana merupakan tindaklanjut dari Instruksi Mendagri, tentang Pembentukan Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Tingkat Desa di Kabupaten Landak, yang sudah dibagikan pada masing-masing kepala Desa.

Sementara itu, dalam penyampaiannya Ketua DPRD Landak mengatakan agar lebih serius lagi dalam menangani wabah covid-19 ini, terutama di tingkat desa.

“Jangan lengah dengan penangan covid- 19, patuhi Surat Edaran (SE) Bupati Landak “ungkap Heri saman.

Baca juga  Akibat Tabrak Lari di Sengah Temila, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka-luka dan Putus Jari Manis

Ia pun berharap kepada seluruh unsur yang terlibat, untuk memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 91 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta mendukung penuh Surat Edaran Bupati Landak No.157 tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Tingkat Desa di Kabupaten Landak.

“Dalam hal ini, saya secara pribadi dan kelembagaan, menyambut baik adanya instruksi Mendagri dan Surat Edaran Bupati Landak ini. Untuk itu, mari kita bersama bekerja lebih keras lagi, dalam rangka penanganan Covid-19 di Desa masing-masing, “ucapnya.

Penulis:MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Prajurit TNI Jakbar, Patroli Jaga Rumah Yang Ditinggal Mudik

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Mengikuti Kegiatan Jalan Sehat HUT TNI ke – 78 di Mempawah Hulu

Parlementaria

Buka Bersama dan Diskusi Perwal Kota Tangerang Disatroni Intel

Parlementaria

Ormas Pemuda Pancasila Tangerang Selatan, Kembali bagi-bagi Takjil di Kawasan Ciputat

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Apel Gelar Pasukan OPS Terpusat “Ketupat Kapus – 2023” Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H / Tahun 2023 M di Wilayah Kabupaten Landak

Parlementaria

Heri Saman Hadiri Perayaan Ekaristi Naik Dango ke-38 Tahun 2023 di Kabupaten Landak

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Banteng Cup 2023 di Kecamatan Sompak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Terima Tanda Penghargaan Lencana Pancawarsa III
error: Content is protected !!