Home / Parlementaria

Jumat, 23 April 2021 - 13:12 WIB

Hadiri Rakor PPKM Tahun 2021, Ketua DPRD Landak: Jangan Lengah Dengan Penanganan Covid-19, Patuhi SE Bupati.

LANDAK – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Menghadiri undangan Bupati Landak dalam rangka Rapat Koordinasi terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Pos Komando (Posko) di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Landak tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan dihadiri Ketua DPRD Landak Heri Saman, Sekda Landak, OPD terkait, Dandim 1201/Mempawah, Kapolres Landak, Kajari Landak, Pengadilan Negeri Landak, Camat se-Kabupaten Landak serta Kades se-Kabupaten Landak. Kamis (22/04/2021).

Dalam sambutannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 91 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga  PU Kalbar Selesaikan Perbaikan Jembatan Sebelum Lebaran

“Kepada bapak/ibu kades, hal ini harus kita tindaklanjuti, harapannya agar desa-desa bersiap untuk memberlakukan PPKM ini dan wajib memiliki Posko Penanganan Covid-19, serta saling koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, “ungkap Karolin Margret Natasa.

Lebih Lanjut, Ia pun menjelaskan dan
menegaskan kembali Surat Edaran Bupati Landak No.157 tahun 2021 yang mana merupakan tindaklanjut dari Instruksi Mendagri, tentang Pembentukan Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Tingkat Desa di Kabupaten Landak, yang sudah dibagikan pada masing-masing kepala Desa.

Sementara itu, dalam penyampaiannya Ketua DPRD Landak mengatakan agar lebih serius lagi dalam menangani wabah covid-19 ini, terutama di tingkat desa.

“Jangan lengah dengan penangan covid- 19, patuhi Surat Edaran (SE) Bupati Landak “ungkap Heri saman.

Baca juga  Rapat Paripurna DPRD Landak Bahas dan Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

Ia pun berharap kepada seluruh unsur yang terlibat, untuk memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 91 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta mendukung penuh Surat Edaran Bupati Landak No.157 tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Tingkat Desa di Kabupaten Landak.

“Dalam hal ini, saya secara pribadi dan kelembagaan, menyambut baik adanya instruksi Mendagri dan Surat Edaran Bupati Landak ini. Untuk itu, mari kita bersama bekerja lebih keras lagi, dalam rangka penanganan Covid-19 di Desa masing-masing, “ucapnya.

Penulis:MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Menghadiri Kegiatan Lokakarya 7 Guru Penggerak Angkatan 9 Kab. Landak dengan Tema “Festival Panen Hasil Belajar”

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak dan DPD PPNI Landak Mengadakan Bakti Sosial Sunat Massal di Desa Galar

Parlementaria

Komisi B DPRD Landak Raker Bersama Empat Dinas, Bahas Rencana Kerja dan Anggaran

Parlementaria

Bahas Gaji Karyawan, Komisi B DPRD Landak Panggil Pihak Perusahaan PT. HM Sampoerna Agro Tbk

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Hadiri Lokmin Linsek Kecamatan Menyuke

Parlementaria

Seluruh Fraksi Setuju Raperda Pencegahan Narkotika disahkan Menjadi Perda

Parlementaria

BAPEMPERDA DPRD Landak Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah
error: Content is protected !!