Home / Uncategorized

Kamis, 29 April 2021 - 06:07 WIB

Ganjar Usul Parpol Dapat Bantuan Rp1 Triliun dari APBN

JAKARTA (LANDAK NEWS) –  Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengusulkan partai politik mendapat bantuan dana Rp1 triliun setiap tahun dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Ganjar, bantuan dana tersebut bisa menekan potensi korupsi partai politik.

Ganjar juga mengusulkan sistem multipartai sederhana. Dengan sistem itu, jumlah partai politik di Indonesia menjadi hanya hitungan jari.

“Kita pakai pola seperti Jerman. Bagaimana? Kasih duit saja partainya. Kalau nanti simple multipartai sehingga treshold tinggi, saya membayangkan partai di Indonesia lima, average umpama satu partai Rp1 triliun,” kata Ganjar dalam diskusi daring yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Rabu (28/4).

Baca juga  Presiden: Rata-Rata Kasus Aktif Indonesia Lebih Rendah dari Rata-Rata Dunia

Menurut Ganjar, bantuan dana tersebut dapat memperbaiki sistem pendanaan partai politik supaya menjadi lebih baik.

Ganjar mengatakan biaya demokrasi di Indonesia sangat tinggi. Hal itu mendorong politikus melakukan korupsi guna mengembalikan modal saat pemilihan umum.

Politikus PDIP itu berpendapat jatah anggaran dari negara dapat menjawab masalah tersebut. Selain itu, negara jadi punya wewenang ekstra mengawasi potensi korupsi di partai politik.

“Karena duit negara, BPK mengaudit partai itu, mengaudit partai. Kalau ditemukan (korupsi), jadi disclaimer, ini jadi tindak pidana. Kenapa saya lakukan? Kalau tidak orang akan menggali cara-cara yang tidak benar,” ujarnya.

Saat ini, negara telah mengucurkan anggaran ke partai politik lewat dana bantuan. Kucuran dana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Baca juga  Pantau Pelaksanaan Program MBG Bhabinkamtibmas Laksanakan Pendataan Siswa di SD Negeri

Mulai tahun 2023, partai politik pemilik kursi di DPR RI mendapat Rp1.000 per suara sah. Partai politik pemilik kursi di DPRD provinsi mendapat Rp1.200 per suara sah. Adapun partai politik pemilik kursi diDPRD kabupaten/kota mendapat Rp1.500 per suara sah.

Dengan aturan itu, negara akan menggelontorkan sekitar Rp6 triliun setiap tahun untuk partai politik. (CNNI)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

 Anggota Patroli Polsek Menjalin Patroli Perbankan Di Bri Link, Pasar Menjalin Ingatkan Warga Untuk Selalu Waspada Dan Berhati-Hati

Uncategorized

Camat dan Kapolsek Menjalin Pantau Vaksinasi di Desa Raba

Uncategorized

105 Pembangunan Fasilitas Kepolisian Polda Kalbar Tahun 2018, Diresmikan Kapolda Kalbar

Uncategorized

Fahri Hamzah: Partai Gelora Hadir Menjawab Kegelisahan Anak Bangsa

Uncategorized

Ronaldo Diragukan Tampil pada Laga El Clasico

Uncategorized

Pangdam XII/Tpr Resmikan Masjid Al-Iklas Yonkav 12/BC

Uncategorized

Rusdi Masse Gabung PSI, Terima Jaket Partai dari Kaesang

Uncategorized

Polisi Beri Sosialisasi Pengaruh Buruk Dampak Penggunaan Narkoba Kepada Pelajar SMP N 1 Menyuke
error: Content is protected !!