Home / Polri

Kamis, 20 Mei 2021 - 13:48 WIB

Miliki Senpi, Penjual Shabu Dibekuk Polisi

Terangka Sp (40 Tahun) warga Kecamatan Menyuke.

Ngabang, Landak News.Com –  Sat Res Narkoba Polres Landak berhasil menangkap tersangka penjual narkotika jenis shabu berinisial SP (40) pada hari Rabu (19/5/2021) yang merupakan warga Kecamatan Menyuke. Kamis (20/5/2021)

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K mengatakan bahwa mengetahui adanya peredaran narkoba di daerah tersebut informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapat kan informasi dari masyarakat yang mencurigai ada nya transaksi penjualan shabu di daerah tersebut kemudian dari Sat Narkoba Polres Landak melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan ” Kata Ade

Kapolres Landak menyampaikan kan saat di lakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri ke persawahan namun berhasil tangkap petugas , petugas berhasil mengamankan barang bukti Shabu, uang dan barang bukti lainnya.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 50 (lima puluh) kantong plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu, uang seratus ribu rupiah, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, 1(satu) buah kaleng gudang garam berisi :
– 1 (satu) buah alat hisab(bong),
– 1(satu) buah korek api gas warna biru.
– 1(satu) buah potongan pipet warna putih.
– 1(satu) buah sendok terbuat dari pipet warna putih.” Ucap Ade

Baca juga  Sambut Natal Dan Tahun Baru 2019, Polsek Ngabang Dirikan Pos Pengamanan

Kasat Narkoba Iptu Pandia menambahkan selain barang bukti narkoba yang di sebutkan di atas di dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti yang lain.

“Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa di rumah pelaku selain Shabu ditemukan 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 3(tiga) amunisi, 1(satu) pucuk senjata api jenis bomen dengan dua amunisi, 1(satu) pucuk senapan angin dan 8(delapan) amunisi senjata Laras panjang yang penyidikan nya akan di tangani Sat Reskrim Polres Landak” tambah” kasat narkoba

Baca juga  Pasangan Heri Saman dan Vinsensius Jalani Tes Kesehatan di RSUD Sudarso Pontianak

Barang bukti narkoba dan urine tersangka juga sedang dilakukan uji laboratorium di pontianak.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Landak sehubungan menjual dan kepemilikan narkotika jenis shabu dan SP bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”

Selain perkara narkoba tersebut bahwa tersangka diproses juga dalam kepemilikan dan menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa hak/ijin sebagaimana diatur dalam undang undang darurat nomor 12 tahun 1951
Kami ucapkan banyak terima kasih kepada warga masyarakat telah telah memberikan informasi kepada pihak 0Kepolisian .

Penulis : Unggul

Share :

Baca Juga

Polri

Sebarkan Maklumt Kapolda KalBar Tentang Karhutla Didesa Keramas

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangki Ajak Warga Tolak Segala Bentuk Hoax

Polri

Tim Satgas Karhutla Patroli Pemdampingan Ingatkan Warga Pakai Masker

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Ngarak Polsek Mandor Lakukan Sambang Duka

Polri

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah di Gereja GPPIK Getsmani Desa Kuala Behe

Polri

Kapolsek Menyuke Hadiri Rapat Pleno DPTHP-1 Pemilu 2019

Polri

Kadus Pak Daceng di Sambangi Personil Kepolisian Sektor Mandor

Polri

Polisi Razia Pedagang Petasan di Kecamatan Ngabang, Puluhan Petasan disita
error: Content is protected !!