Home / Polri

Kamis, 20 Mei 2021 - 13:48 WIB

Miliki Senpi, Penjual Shabu Dibekuk Polisi

Terangka Sp (40 Tahun) warga Kecamatan Menyuke.

Ngabang, Landak News.Com –  Sat Res Narkoba Polres Landak berhasil menangkap tersangka penjual narkotika jenis shabu berinisial SP (40) pada hari Rabu (19/5/2021) yang merupakan warga Kecamatan Menyuke. Kamis (20/5/2021)

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K mengatakan bahwa mengetahui adanya peredaran narkoba di daerah tersebut informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapat kan informasi dari masyarakat yang mencurigai ada nya transaksi penjualan shabu di daerah tersebut kemudian dari Sat Narkoba Polres Landak melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan ” Kata Ade

Kapolres Landak menyampaikan kan saat di lakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri ke persawahan namun berhasil tangkap petugas , petugas berhasil mengamankan barang bukti Shabu, uang dan barang bukti lainnya.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 50 (lima puluh) kantong plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu, uang seratus ribu rupiah, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, 1(satu) buah kaleng gudang garam berisi :
– 1 (satu) buah alat hisab(bong),
– 1(satu) buah korek api gas warna biru.
– 1(satu) buah potongan pipet warna putih.
– 1(satu) buah sendok terbuat dari pipet warna putih.” Ucap Ade

Baca juga  Ketua DPRD Landak Hadiri Peresmian Aula Paroki Santo Agustinus dan Matias Darit

Kasat Narkoba Iptu Pandia menambahkan selain barang bukti narkoba yang di sebutkan di atas di dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti yang lain.

“Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa di rumah pelaku selain Shabu ditemukan 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 3(tiga) amunisi, 1(satu) pucuk senjata api jenis bomen dengan dua amunisi, 1(satu) pucuk senapan angin dan 8(delapan) amunisi senjata Laras panjang yang penyidikan nya akan di tangani Sat Reskrim Polres Landak” tambah” kasat narkoba

Baca juga  Polda Kalbar Tangkap 5 Tersangka Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkoba

Barang bukti narkoba dan urine tersangka juga sedang dilakukan uji laboratorium di pontianak.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Landak sehubungan menjual dan kepemilikan narkotika jenis shabu dan SP bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”

Selain perkara narkoba tersebut bahwa tersangka diproses juga dalam kepemilikan dan menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa hak/ijin sebagaimana diatur dalam undang undang darurat nomor 12 tahun 1951
Kami ucapkan banyak terima kasih kepada warga masyarakat telah telah memberikan informasi kepada pihak 0Kepolisian .

Penulis : Unggul

Share :

Baca Juga

Polri

Warga Kecamatan Kuala Behe Sangat Mendukung Kegiatan Yustisi Protokol Kesehatan Yang Di Lakukan Oleh Polisi Dan Babinsa Air Besar Beserta Instansi Lainnya

Polri

Briptu M.A.Silalahi Personil Polsek Menjalin Bersama Babinsa Tempoak Melaksanakan Pengamanan BLT DD

Polri

Bahabinkamtibmas Hadir Rapat Kelompok Kerja Kampung KB

Polri

Bhabinkamtibmas Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Polri

Personil Gabungan Cek Hot Spot Di Wilkum Polsek Mandor

Polri

Polsek Meranti Salurkan Bantuan

Polri

Bhabinkamtibmas Minta Bantuan Kadus Manggang Sosialisasikan  Maklumat Kapolri

Polri

Kapolres Landak Cek Pos Pengamanan Arus Mudik Polsek Mandor
error: Content is protected !!