Home / Polri

Jumat, 21 Mei 2021 - 15:44 WIB

Bapak Julianus, Stop Kebakaran Hutan Didesa

Mandor – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak BRIPKA Uber melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Bapak Julianus, di Desa Bebatung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Jumat (21/05/21).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Agak Kampanyekan Stop karhutla di Dusun Senunuk Desa Agak

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” Ungkap BRIPKA Uber.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Behe Pantau Vaksinasi Bagi Siswa Siswi Sekolah Dasar

Penulis : Uber

Share :

Baca Juga

Polri

Percepatan Pelaksanaan Desa Mandiri di Landak, Kapolsek Ikuti Giat 3 Pilar

Polri

Beginilah Caranya Kapolsek Dekat Dengan Anggotan

Polri

Bupati Landak : Tidak Ada Desa ‘Hantu’ Di Kabupaten Landak

Polri

Polisi Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Dua Sepeda Motor ke Puskesmas Darit

Polri

Peringati Hari Bhayangkara Ke-77, Kapolres Landak Kunjungi Anggotanya Yang Sakit

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila Datangi Titik Hotspot Yang Terpantau Satelit

Polri

Patroli Dialogis Dengan Warga Binaan, Ini Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke

Polri

Kapolsek Mandor : Tegakan PPKM Mikro, Langgar Prokes 4 Warga Di Swab Antigen
error: Content is protected !!