Ilustrasi pembunuhan. (Istockphoto/ Ilbusca)
Jakarta, CNN Indonesia – Pelaku pembunuhan perempuan berinisial R (31) di sebuah kontrakan di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat adalah suami sirinya berinisial A. Korban diketahui ditemukan dengan kondisi luka tusuk di leher pada Jumat (9/7). “Pelaku adalah inisial A, Korban sendiri bernama R, istri siri yang bersangkutan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dalam keterangannya, Selasa (13/7).
Diungkapkan Erwin, motif pelaku nekat membunuh istri sirinya karena merasa sakit hati atas perkataan korban.
“(Motifnya) istrinya ini sering menyampaikan kepada yang bersangkutan seperti kata-kata kasar bahwa kamu laki-laki tidak berguna dan sebagainya,” ujarnya. Erwin menyebut perkataan kasar korban menyulut emosi pelaku. Dalam aksinya itu, kata Erwin, pelaku berpura-pura mengajak istri sirinya untuk berhubungan intim. Namun, di saat itulah pelaku langsung membunuh korban menggunakan cutter. Atas perbuatannya, pelaku berinisial A ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Pada Jumat (9/7), polisi menemukan korban dengan kondisi luka tusuk di leher di kontrakannya di Citayam. Saat ditemukan korban masih hidup dan baru dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati.
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi menyebut dari keterangan awal diketahui bahwa korban belum menikah. Namun, korban tinggal bersama seorang pria di kontrakan tersebut. “Dia tinggal sendiri. Cuman di kontrakan itu dia kumpul kebo sama selingkuhannya itu. Secara resmi belum nikah itu dia,” tutur Supriyadi, Sabtu (10/7). (dis/ain)
Sumber: CNNI