Home / Nasional

Jumat, 26 Agustus 2022 - 06:32 WIB

Polisi Bantah Tuduhan Kekerasan Terkait Kematian Aktivis Transgender di Bali

 Seorang polisi berjaga di depan penjara Bangli, Bali, 21 November 2018. (AP/Firdia Lisnawati)

Seorang polisi berjaga di depan penjara Bangli, Bali, 21 November 2018. (AP/Firdia Lisnawati)

VOA – Polisi, Kamis (25/8) membantah tuduhan kekerasan dari keluarga seorang aktivis transgender sekaligus mahasiswa Universitas Harvard yang meninggal setelah ditangkap saat berbulan madu di pulau Bali.

Rodrigo Ventosilla (32), dari Peru ditahan oleh petugas bea cukai setibanya di bandara bersama suami barunya, juga orang Peru, kata keluarganya dalam sebuah pernyataan pekan ini di Instagram. Mereka menuduh pihak berwenang di Bali transfobia, serta melakukan tindak kekerasan dan diskriminasi rasial.

Juru bicara Polda Bali mengatakan kepada Reuters bahwa Ventosilla sedang diselidiki terkait pelanggaran narkoba setelah produk yang diduga berasal dari ganja ditemukan di kopernya.

Ilustrasi - Suasana di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban dekat Denpasar, Bali, 16 Februari 2022. (SONNY TUMBELAKA / AFP)
Ilustrasi – Suasana di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban dekat Denpasar, Bali, 16 Februari 2022. (SONNY TUMBELAKA / AFP)

Dua hari setelah ditangkap, Ventosilla dilarikan ke rumah sakit dan meninggal pada 11 Agustus karena organ-organnya tidak berfungsi semestinya, kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Bali. Stefanus mengatakan bahwa Ventosilla jatuh sakit setelah menelan obat yang bukan bagian dari barang-barang yang disita polisi.

Keluarga Ventosilla mengatakan mereka tidak tahu penyebab kematiannya tetapi mengatakan ia tidak diberi akses ke pembelaan hukum dan informasi. Stefanus tidak menjawab tuduhan itu atau tuduhan transfobia, tetapi mengatakan bahwa tidak ada kekerasan selama penahanan Ventosilla dan kasus itu sekarang ditutup.

Harvard Kennedy School, tempat Ventosilla belajar, menggemakan seruan keluarga untuk diadakan penyelidikan.

Ventosilla adalah pendiri bersama organisasi hak-hak trans Peru Diversidades Trans Masculinas dan sedang mengejar gelar master di bidang administrasi publik, kata Crimson. Suaminya telah kembali ke Peru, kata pernyataan keluarganya.

Kementerian Luar Negeri Peru mengatakan dalam sebuah pernyataan, Rabu, pihaknya telah meminta pihak berwenang Indonesia untuk menghormati hak-hak kedua warga negaranya, tetapi menambahkan bahwa penahanan kedua warga Peru ini tidak ada hubungannya dengan diskriminasi rasial atau transfobia.

Keluarga Ventosilla telah meminta Kementerian Luar Negeri Peru untuk melakukan penyelidikan yang lebih menyeluruh. Indonesia memberlakukan salah satu undang-undang antinarkotika paling keras di kawasan Asia, termasuk menerapkan hukuman mati. [ab/uh]

Sumber: VOA

Share :

Baca Juga

Nasional

Jokowi: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur Karena Alasan Pribadi

Nasional

Uang Pensiun Jokowi Sudah Cair, Berapa Nominalnya?

Nasional

Bersama Berantas Narkoba,BNN & IRAN Pererat Kerjasama

Nasional

Peringatan Dini BMKG Kamis 11 Mei 2023: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di 19 Wilayah

Nasional

Prabowo Bawa Pulang Investasi Rp 157 Triliun dari China,Sepakati soal Nikel,Litium hingga Wisata

Nasional

Larangan Ekspor Sawit Indonesia Sebabkan Harga Minyak Melonjak

Nasional

Rumah Tahan Gempa Jadi Solusi Hadapi Bencana Gempa

Nasional

Seminar Nasional IWO, Rekomendasikan Dewan Pers Perkuat Kapasitas Perlindungan Wartawan
error: Content is protected !!