Home / Nasional

Selasa, 10 Agustus 2021 - 08:39 WIB

Busyro: Aturan Perjalanan Dinas Membuat Keropos Integritas KPK

Poster dukungan terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. (Foto: Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia)

Mantan pimpinan KPK M. Busyro Muqoddas menilai aturan baru lembaga antirasuah tentang perjalanan dinas yang membolehkan dibiayai panitia dapat membuat keropos mentalitas dan integritas KPK.

Pimpinan KPK telah meneken Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK. Aturan ini membolehkan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung panitia penyelenggara.
Mantan pimpinan KPK M Busyro Muqoddas menilai perubahan aturan KPK ini dapat membuat keropos mentalitas dan integritas di KPK yang baik. Sebab, kata dia, aturan ini berpotensi membuka peluang pemberian gratifikasi kepada pegawai KPK.

Hal ini berbeda dengan anggaran perjalanan dinas pegawai dan pimpinan KPK sebelumnya yang menggunakan anggaran KPK. Kebijakan ini bertujuan membuat KPK bisa berdiri independen dan berintegritas saat berhadapan dengan pihak lain.

Mantan Komisioner KPK, Busyro Muqoddas. (Foto: VOA)
Mantan Komisioner KPK, Busyro Muqoddas. (Foto: VOA)

“Menjaga integritas dan menutup budaya feodalisme. Karena kalau pelayanannya diberikan kepada daerah yang dikunjungi. Daerah itu kalau kedatangan apalagi KPK, dikhawatirkan pelayanannya berlebihan karena sudah jadi budaya,” jelas Busyro Muqoddas kepada VOA, Senin (9/8/2021).

Busyro masih ragu pegawai KPK yang lama dan memiliki integritas karena terbiasa dengan nilai yang lama akan menerima aturan baru ini. kendati, kata dia, tidak banyak pilihan bagi pegawai KPK yang bertahan untuk menolak aturan ini.

Busyro menyebut perubahan aturan perjalanan dinas ini sebagai pelemahan lanjutan setelah revisi Undang-undang KPK dan tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK yang menyingkirkan orang-orang berkualitas di KPK. Revisi UU KPK tersebut memiliki dampak yang luas karena mengubah status KPK dari independen menjadi eksekutif dan pegawainya menjadi ASN.

Dewan Pengawas: Pimpinan KPK Tak Lakukan Pelanggaran Kode Etik

“Anggaran di luar APBN itu kalau datang dari pengusaha, itulah yang menjadi masalah dan kekhawatiran adanya gratifikasi. Contoh kemarin Firli pakai helikopter eksekutif,” tambah Busyro.

Sekjen KPK : Aturan Soal Biaya Perjalanan Dinas Hanya Untuk Antar-Kementerian/Lembaga

Di lain kesempatan, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan aturan ini hanya berlaku antar kementerian dan lembaga atau lingkup ASN. Sementara kerjasama antara KPK dengan pihak swasta tidak berlaku dan pegawai KPK tidak dibolehkan menerima honor. Ia menyebut aturan ini memungkinkan bagi KPK untuk mengakomodir atau berbagi biaya dengan kementerian lembaga lain. Sehingga tidak ada program yang terkendala karena anggaran.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa (Foto:Youtube KPK/Tangkapan layar)
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa (Foto:Youtube KPK/Tangkapan layar)

“KPK menyampaikan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominal. Bukan gratifikasi apalagi suap,” jelas Cahya Hardianto dalam konferensi pers daring, Senin (9/8/2021).

Cahya menegaskan pembiayaan seluruh kegiatan perkara di KPK akan menggunakan anggaran KPK untuk mengantisipasi konflik kepentingan. Kata dia, pegawai KPK dalam melaksanakan tugas juga berpedoman kepada kode etik, diawasi Dewan Pengawas dan inspektorat.

“kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan tepat sasaran, serta manfaatnya,” tambahnya.

Kendati demikian, larangan bagi pegawai KPK menerima biaya perjalanan dinas atau honor yang disampaikan Sekjen KPK Cahya Hardianto tidak dituangkan dalam aturan perjalanan dinas yang diteken pimpinan KPK pada 30 Juli 2021. [sm/em]

Sumer: VOA

Share :

Baca Juga

Nasional

Komnas HAM Terima Lebih 2.800 Pengaduan Sepanjang 2020

Nasional

Momen Prabowo Izin “Ngopi” di Tengah Rapat Perdana Kabinet Merah Putih

Nasional

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah era Anies, KPK Panggil Ulang Anggota DPR Santoso

Nasional

Prabowo Perintahkan Semua Kementerian dan Lembaga Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Nasional

Peringatan Dini BMKG Sabtu 29 April 2023, Berikut Daftar Wilayah Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem

Nasional

Sekelompok LSM Luncurkan Dana Nusantara untuk Berdayakan Masyarakat Adat Lawan Perubahan Iklim

Nasional

KPK Bantah Sajikan Ubi Busuk pada Lukas Enembe

Nasional

Resmi! Prabowo Lantik 24 Orang dari Stafsus, Utusan Khusus, Penasihat Khusus, hingga Kepala Badan
error: Content is protected !!