Menyuke, Landak – Menyikapi situasi sebelum kemarau Yang di lakukan oleh Kanit Provost Polsek Menyuke pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 menempel imbauan dan pemasangan Brosur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Mak/2/VIII/2021, Tentang kepatuhan terhadap kebijikan pemerintah mengenai kewajiban larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan di beberapa tempat ke Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Dengan menempel Brosur tersebut Bripka Mulyoto Berharap kepada warga masyarakat di Desa Darit dapat membanca bahwa ada larangan membakar hutan dan lahan.
Selain menempel Brosur tersebut Bripka Mulyoyo juga memberikan imbauan kepada warga di antaranya Agar warga masyarakat Kecamatan Menyuke tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Menyuke Ini.
Setelah menempel kan Brosur ini Bripka Mulyoto berharap Agar warga masyarakat Kecamatan Menyuke mematuhi maklumat Kapolda Kalimantan barat dalam rangka Stop pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Menyuke ini,” Ucapnya.
Penulis : Timotius Niko(Humas Polsek Menyuke Polres Landak)













