MENJALIN – Dua orang Tahanan Polsek Menjalin Berinisial AL Dan DD menjali Rapid Test Covid-19 di Ruangan Tahanan Polsek Menjalin. Senin (18/05/20).
Bertempat di ruang Tahanan Mako Polsek Menjalin telah dilakukan Rapid Test dua orang tahanan kasus Pencurian Oleh petugas Puskesmas Menjalin hal ini kita lakukan sesuai dengan surat perintah Bapak Kopolres Landak AKBP ADE KUNCORO, SIK. setiap tahanan yang akan dititipkan di Rutan Polres Landak harus dilakukan Rapid Test guna memastikan agar tahanan tersebut dinyatakan sehat dan tidak menularkan virus Covid-19 kepada tahanan yang lain.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka berinisial AL dan DD dinyatakan Negatif atau bebas dari Covid 19.
Hal itu di sampaikan langsung oleh kepala Puskesmas Menjalin bahwa tahanan Polsek Menjalin di nyatakan Negatif Covid 19
“Dengan adanya Hasil Rapot Test yang menyatakan bahwa tahanan Polsek Menjalin dinyatakan negatif Covid 19 maka kedua tahanan tersebut pada hari Selasa 19 Mei 2020 siap untuk di titipkan ke Rutan Polres Landak,” ucap Kanit Reskrim Wawan S.
Pada saat dikonfirmasi Terpisah Kapolsek Menjalin Iptu Burhan Nuddin SH, membenarkan ada 2 Orang tahanan Polsek Menjalin telah dilakukan Rapid Test Oleh pihak Puskesmas Menjalin, dimana hasil Rapid Test tersebut dinyatakan negatif.
Penulis : Rodiansyah













