Meranti, Landak – Sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polsek Meranti Polres Landak, Bripka Alosius Aloy rutin melaksanakan sosialisasi bahaya Karhutla kepada warga di Dusun Meranti Hilir Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Landak, Kalbar. Sabtu (11/09/2021)
Dengan cara membentangkan spanduk Stop Karhutla bersama warga, Bripka Aloy mengajak untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Meranti.
Dalam sosialisasi tersebut, Aloy juga menyampaikan dampak yang buruk jika terjadi karhutla serta sangsi yang akan diberikan kepada pelaku karhutla.
“Karhutla dapat merusak kesehatan dan lingkungan kita bersama, dan Pelaku Karhutla dapat di pidana paling lama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar rupiah sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ucap Aloy.
Dengan rutin melaksanakan sosialisasi Stop Karhutla, Bripka Aloy berharap masyarakat sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lahan agar tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.
Penulis : John Parere ( Humas Polsek Meranti Polres Landak )









