Home / Polri

Minggu, 12 September 2021 - 20:54 WIB

Bentangkan Spanduk Stop Karhutla, Polisi Sampaikan Dampak Dan Sangsi Pelakunya

Meranti, Landak – Sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polsek Meranti Polres Landak, Bripka Alosius Aloy rutin melaksanakan sosialisasi bahaya Karhutla kepada warga di Dusun Meranti Hilir Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Landak, Kalbar. Sabtu (11/09/2021)

Dengan cara membentangkan spanduk Stop Karhutla bersama warga, Bripka Aloy mengajak untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Meranti.

Baca juga  Kapolsek Menyuke Hadiri Pemilihan Anggota BPD Ringo Lojak

Dalam sosialisasi tersebut, Aloy juga menyampaikan dampak yang buruk jika terjadi karhutla serta sangsi yang akan diberikan kepada pelaku karhutla.

“Karhutla dapat merusak kesehatan dan lingkungan kita bersama, dan Pelaku Karhutla dapat di pidana paling lama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar rupiah sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ucap Aloy.

Baca juga  Kapolsek Mandor Hadiri Mediasi Sengketa Lahan

Dengan rutin melaksanakan sosialisasi Stop Karhutla, Bripka Aloy berharap masyarakat sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lahan agar tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.

Penulis : John Parere ( Humas Polsek Meranti Polres Landak )

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Laksanakan DDS di Desa Binaannya

Polri

Patroli Siang, Anggota Sabhara Polsek Menyuke Sambangi Beberapa Toko

Polri

Jelang Idul Fitri, Kapolsek Meranti Koordinasi Dengan Puskesmas

Polri

Patroli Dialogis Pada Siang Hari Rutin di Laksanakan Oleh Anggota Polsek Menyuke

Polri

Guna Mencegah Tindak Kriminal di Malam Minggu Polisi Terus Lakukan Patroli

Polri

Mobil Dinas Desa Dirusak, Unit Reskrim Sigap Selesaikan Masalah

Polri

Hasilkan 5 Ton Jagung, Poktan Mekar Baru Jadi Contoh Pertanian Produktif

Polri

Wujudkan Lingkungan Sehat, Kapolsek Sengah Temila Dukung Deklarasi ODF di Desa Pahauman
error: Content is protected !!