Menyuke, Landak – Mengajak warga untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di beberapa warung di Desa Darit Kecamatan Menyuke di tempelnya Brosur Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu (15/09/21).
Kegiatan menempel imbauan dan pemasangan Brosur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan Nomor : Mak/2/VIII/2021, Tentang kepatuhan terhadap kebijikan pemerintah mengenai kewajiban larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan ke wilayah Hukum Polsek Menyuke.
Anggota Sabhara Polsek Menyuke yang menempelkan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tersebut oleh Briptu Efdi ke beberapa warung warga.
Selain menempel maklumat Kapolda Kalbar juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan ke wilayah Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak karena akan ada sangsi hukum bagi para pelaku pembakaran.
Briptu Efdi juga memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, yang tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ucapnya.
Penulis : Timotius Niko (Humas Polsek Menyuke Polres Landak)














