Sengah Temila, Landak – Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila Aipda Keristian dan Bripka Yudi aditya sigap datangi lokasi titik api (Hotspot) yang tercantum dalam aplikasi lancang kuning. Jum’at (01/10/2021)
Dalam kegiatan pengecekan dan memverifikasi titik api tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila bergerak dengan menggunakan Sepeda Motor Dinas menuju titik api (Hotspot) yang terpantau melalui satelit NOAA20 dan ditemukan satu lokasi lahan bekas terbakar sekitar 0,8 Ha, milik EI warga Dusun Dunan Desa Keranji Paidang yang akan di gunakan untuk berladang dan api sudah padam.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa pemerintah saat ini konsen dalam menghadapi Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di himbau kepada masyarakat yang membuka lahan dengan cara kearifan lokal supaya memperhatikan hal-hal atau ketentuan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, dan Peraturan Bupati (Perbup) Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang tatacara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di kabupaten Landak.
“Sehingga diharapkan dengan adanya Pergub dan Perbup ini, maka bisa mengakomodir pembukaan lahan oleh masyarakat secara tradisional,” ucap Kapolsek.
Dijelaskannya bahwa membuka lahan untuk di tanami varietas lokal dan membuka lahan dengan cara membakar tidak lebih dari 2 hektar per kepala keluarga, ” jelas Kapolsek.
“Kemudian untuk menghindari merembetnya atau menjalarnya api agar membuat skat bakar dan pada saat membakar supaya warga masyarakat bergotong royong untuk menjaganya serta jangan lupa lapor kepada kades setempat, ” kata Kapolsek.
Penulis : Humas Polsek Sengah Temila Polres Landak








