Home / Kalbar

Kamis, 7 Oktober 2021 - 12:24 WIB

Uskup  Agung Pontianak Berikan Pernyataan Sikap Terhadap Persolan Yang Dihadapi 3 CU di Kalbar

Pontianak, Kalbar – Menanggapi berita-berita tentang masalah yang dihadapi CU Keling Kumang,Lantang Tipo dan Pancur Kasih,dirinya sebagai Uskup Agung Pontianak merasa sangat prihatin.

“Lahirnya CU di Kalimantan Barat adalah atas inisiatif Gereja Katolik, oleh karena itu bukan secara kebetulan bahwa saya diundang untuk meresmikan Kantor Pusat CU Keling Kumang di Tapang Sambas, Kabupaten Sekadau, CU Lantang Tipo di Bodok Kabupaten Sanggau dan tahun 2021 yang lalu Kantor Pusat CU Pancur Kasih di Pontianak,” kata Uskup Agung
Mgr. Agustinus Agus.

Lebih jauh ia mengtakan,  CU Lantang Tipo, didirikan 2 Februari 1976, dengan 209.659 anggota, 667 karyawan dengan asset Rp.3,3 triliun lebih.

Baca juga  OTT Kadis PU Ketapang

“CU Pancur Kasih, didirikan 28 Mei 1987, dengan 176.851 anggota, karyawan 428 org dan asset Rp.2,7 triliun,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan CU Keling Kumang, didirikan 26 Maret 1993, dengan 190.232 anggota, 624 karyawan dan asset sebesar Rp.1,7 triliun.

“Gereja Katolik Kalimantan Barat menggagas lahirnya CU ini didorong atas keprihatinan gereja terhadap kelompok yang tersingkir, miskin dan terpinggirkan (Ajaran Sosial Gereja Katolik “ Option for the poor”) tanpa pandang bulu,” bebernya.

Dalam perjalanan waktu, Gereja mengalami sendiri peran positif dan berbuah baik yang dilakukan oleh CU, terutama dalam masa pandemi ini. Gereja menyadari bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini.

Baca juga  Hari Ini Duta Damai Kalbar 2019 Dinobatkan

Oleh karena itu pihak gereja selalu pada posisi mengingatkan kalau ada yang salah atau keliru, atau tidak berjalan pada relnya. Gereja menjauhi posisi mencari kesalahan. Kepentingan orang banyak (bonum commune) selalu di kedepankan.

“Saya mendoakan agar masalah yang dihadapi CU bisa diselesaikan dengan ber-keadilan dan penuh damai,” doanya.

Ia juga mendoakan agar pihak Kepolisian bisa melaksanakan tugas pokoknya.

“Mengayomi,melindungi,melayani masyarakat serta menegakan hukum”( UUD 1945,Ps.30 ayat 4),” pintanya. (r)

 

Share :

Baca Juga

Kalbar

Sepakat Pilkada 9 Desember 2020, Ini Tanggapan Cornelis

Kalbar

Karolin Hadiri Perayaan Imlek Persatuan Masyarakat Teluk Suak

Kalbar

Karolin-Gidot Berkomitmen Bina Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Kalbar

Kalbar

Sanggar Tuah Production Luncurkan Album Kubu Raya Menanjak

Kalbar

Pemprov Kalbar Siap Optimalkan Pemenuhan Indikator Pencegahan Korupsi MCSP 2025

Kalbar

Sekda Harisson Ajak Kader HMI Untuk Terus Menebar Manfaat Antar Sesama

Kalbar

Karolin Dukung Pengembangan Kopi Liberika Kayong

Kalbar

Peringati HUT Persit ke 72 dan Darma Pertiwi ke 54, Gelar Donor Darah di Rumkit Kartika Husada
error: Content is protected !!