Air Besar, Landak – AIPTU Edy S. Hasibuan selaku Kasi Humas Polsek Air Besar berikan himbauan kepada warga yang dijumpainya terkait dengan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada saat akan membuka lahan pertanian baru, Rabu (13/10/2021).
AIPTU Edy S. Hasibuan berikan himbauan kepada Warga yang ditemuinya dengan harapan setidaknya warga tersebut dapat mengetahui dan mentaati apa yang telah menjadi undang-undang serta Peraturan Bupati Landak terkait dengan Tata Cara membakar Lahan berbasis Kearifan Lokal,”Ujar AIPTU Edy S. Hasibuan
Salah satu warga yang ditemui oleh AIPTU Edy S. Hasibuan kira natinya dapat memberikan masukan kepada warga lain untuk tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang dapat melanggar hukum serta dapat membahayakan bagi dirinya maupun orang lain.
AIPTU Edy S. Hasibuan menyampaikan juga Ada Sangsi dan Tindakan hukumnya apabila seseorang melakukan pembakaran Lahan dengan sengaja yang mengakibatkan adanya kerugian bagi orang lain yang menyebabkan terganggunya pernafasan dan dampak buruk bagi warga masyarakat lainnya.
Dimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup di Pasal 69 (1) huruf h berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dapat dipidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dengan denda paling sedikit 3 (Tiga) Miliar dan paling banyak 10 (Sepuluh) Miliar (Pasal 108).
Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak)









