Home / Politik

Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:11 WIB

Viral! UMKM Terancam Denda Rp 4M, Partai Gelora Angkat Bicara.

JAKARTA – Media sosial Twitter dihebohkan dengan curhatan salah satu warganet yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM makanan beku (frozen food) yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar, Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang UMKM dan Ekonomi Keluarga (Ekkel) DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Srie Wulandari mengatakan, aturan tersebut memang benar diatur dalam PP No.21  Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

PP 7 Tahun 2021 ini, bagian dari 49 peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya merevisi  UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Sehingga kriteria UMKM menjadi sangat luas dari sisi omzet dan asset yang diatur dalam PP tersebut, berbeda dengan kriteria dari UMKM itu sendiri yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2008.

Baca juga  Polres Landak Bongkar Jaringan Narkotika di Menjalin, Tiga Pelaku Diamankan

“Tetapi kenyataannya dilapangan, teman -teman pelaku usaha Mikro masih bergelut dengan omset yang belum memadai karena banyak masalah internal sendiri yang mereka masih harus selesaikan,” kata Srie Wulandari dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Menurut dia, pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu peraturan tersebut kepada pelaku UMKM, sebelum diberlakukan secara resmi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan merugikan pelaku UMKM.

“Pemerintah harus terus melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM ini agar memahami segala peraturan yang diimplementasikan, kemudian tentu saja dengan kemudahannya,” kata Coach Wulan, sapaan akrabnya.

Coach Wulan mengungkapkan, ijin berbayar bagi pelaku usaha UMKM di BPOM seperti diatur dalam PP 7 Tahun 2021 sangat mahal, sehingga pelaku UMKM terutama usaha mikro harus menabung dulu untuk mengurus perijinannya, sementara jualannya harus berjalan terus.

“Oleh karena itu sebaiknya sosialisasi terus dilakukan, bukan mengedepankan pendekatan sanksi terlebih dahulu,” ujarnya.

Partai Gelora, lanjutnya, akan memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM, khususnya pelaku usaha mikro di lapangan agar bisa mendapatkan perizinan usahanya.

Baca juga  Polsek Ngabang Mendatangi TKP, Pemuda Diduga Frustasi Mengakhiri Hidupnya Dengan Cara Gantung Diri

“Kita sudah siapkan mentor-mentor UMKM melalui gerakan pendampingin. Tim UMKM Gelora terus membantu pelaku UMKM khususnya mikro agar bisa mendapatkan izin-izin tersebut di lapangan. Gerakan ini diharapkan bisa membantu teman-teman pelaku usaha Mikro,” katanya.

Ketua Bidang UMKM dan Ekkel DPN Partai Gelora ini menambahkan, banyak peraturan-peraturan yang dibuat pusat terkait UMKM, terkadang sering tidak singkron dengan peraturan UMKM, sehingga membuat bingung pelaku UMKM.

“Jadi saya kira perlu juga pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah melakukan sosialiasi peratutan, beserta kemudahan-kemudahannya. Dengan sinergi dengan berbagai pihak termasuk juga dengan para tim pendamping UMKM akan bisa membuat lebih cepat akselerasinya” pungkas Coach Wulan. (R)

Share :

Baca Juga

Politik

Ekspresi Prabowo Meledek Anies saat Disinggung Tidak Tahan Menjadi Oposisi

Politik

Gelar ‘GELORA DIGIFEST 2020’ , Partai Gelora Indonesia Mulai Lakukan Rekruitmen Anggota Secara Digital

Politik

Yulius Aho Perkenalkan Robin Sebagai Balon Wakil Bupati Landak 2025-2030

Politik

Pemerintah Perlu Antisipasi Terjadinya ‘Silent Pandemi’ Agar Tidak Terjadi Sumber Kepanikan Baru di Masyarakat

Politik

HS Kembalikan Berkas di PSI

Politik

Wasekjen PAN Sebut Pertemuan Koalisi Pendukung Prabowo Sore Ini Akan Dihadiri Demokrat

Politik

Partai Gelora: Pak Luhut Kirim Dong Atlet Indonesia Ikuti Kejuraan WMM agar Bisa Bersaing dengan Pelari Internasional

Politik

Anies Balas Celetuk Warga Lebih Cocok Jadi Presiden: Sudah Tutup Buku
error: Content is protected !!