Air Besar, Landak – Bhabinkamtibmas BRIGPOL Didik Berikan Imbauan pada Warganya terkait dengan KARHUTLA (Kebakaran Hutan dan Lahan) bertempat di Desa Sepangah Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Selasa (26/10/2021).
Disampaikan oleh BRIGPOL Didik bahwa Desa Sepangah merupakaan Desa binaannya yang mana mayoritas warganya berkerja sebagai Petani, Dimana Pontensi untuk membuka Lahan pertanian dengan cara membakar masih ada yang melakukan tiap tahunnya.
Untuk itulah Tugas Saya Sebagai Bhabinkamtimbas di Desa ini untuk menghimbau warga saya ini untuk dapat Mejaga Hutan dan Lahan dengan cara TIDAK membakarnya pada saat membuka lahan pertanian baru nantinya,”pungkasnya.
Didalam Himbauannya BRIGPOL Didik juga menyampaikan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang larangan pembakaran Hutan dan Lahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dasar ini sebagai acuan bagi warga masyarakat untuk dapat dimengerti dan diindahkan dimana Denda administrasinya Sangat Besar dan ancaman hukumannya 3 Tahun sampai dengan 10 Tahun.
BRIGPOL Didik juga menyampaikan terkait dengan peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tatacara Pembukaan Lahan untuk Pertanian dengan Berbasis Kearifan Lokal.
Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak)













