Sebangki – Dalam rangka meminimalisir penyebaran Corona Virus (Covid ) 19 tahun 2020, Polri melaksanakan kegiatan operasi yustisi dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan covid 19 tak terkecuali Polsek Sebangki
Pada jumat (18/09/20) siang, Kapolsek Sebangki bersama Kanit Sabhara dan Bhabinkamtibmas Desa Sebangki melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran pelaku usaha, warga masyarakat dan lain sebagainya yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan covid 19
Para pelaku usaha, di minta untuk tetap konsisten dalam upaya meminimalisir penyebaran covid 19, seperti adanya tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, membuat himbauan wajib masker dan lain sebagainya, kemudian para warga masyarakat juga di ingatkan selalu menggunakan masker dan agar membawa handsanitizer saat berpergian
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, Polsek memberikan teguran lisan kepada para pelaku usaha dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid 19 dan juga memberikan sanksi kerja sosial kepada masyarakat selama kurang lebih 30 menit di lapangan
Menurut Kapolsek Sebangki Iptu Ra’in mengatakan bahwa sesuai dengan perintah Bapak Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan,Sik melalui Kabag Ops Polres Landak Kompol Ida Bagus Gde Sinung,Sh,Mh agar masing masing Polsek jajaran Polres Landak melaksanakan operasi yustisi dalam rangka meminimalisir penyebaran covid 19 khusus di wilayah hukum Polres Landak terang Kapolsek
Penulis : Deo H Tahta










