Menyuke (Landak News) – Personil Polsek Menyuke kembali menggelar Operasi Yustisi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
Operasi yustisi yang digelar di depan Mako Polsek Menyuke ini menyasar sejumlah pengendara baik roda dua, empat, enam serta aktifitas masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitasnya diluar rumah.
Dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan tersebut, petugas masih mendapati adanya warga masyarakat yang masih abai akan penerapan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah.
“Terhadap para pelanggar yang masih kita jumpai tidak mengenakan masker, kita berikan sanksi teguran,” jelas Kapolsek Menyuke Iptu Dahman.
Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar oleh pihaknya mengingat saat ini kasus Covid-19 masih terjadi. Sehingga dibutuhkan kesadaran bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Landak.
“Masih adanya warga masyarakat yang menganggap bahwa Corona tidak ada dan hanya di besar-besarkan lewat media elektronik,” sambung Kapolsek.
Melalui Operasi Yustisi yang terus dilakukan oleh anggotanya ini, dirinya berharap dapat semakin menggugah kesadaran warga akan pentingnya menerapakan protokol kesehatan. Sehingga angka kasus Covid-19 dapat terus ditekan.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat memiliki pemahaman serta kesadaran dengan melakukan adaptasi kebiasaan baru namun tetap memperhatikan kedisiplinan protokol kesehatan sebagai upaya membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid -19,” harap Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek juga meminta peran serta dari semua pihak termasuk Toga, Tomas, Toda dan Todat serta LSM guna bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid -19.
“Perlu adanya peran serta dari semua pihak untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam upaya kita bersama menekan penyebaran Covid-19 ini,” pungkas Kapolsek.
Penulis :Timotius Niko (Humas Polsek Menyuke Polres Landak)