MENYUKE (LANDAK NEWS) – Kegiatan Operasi Yustisi yang di lakukan oleh Personil Polsek Menyuke pada hari Rabu tanggal 24 November 2021, di depan Mako Polsek Menyuke melaksanakan Operasi Yustisi Kepada Pengendara baik roda 2 dan Roda 4 yang melintasi ke Depan Mako Polsek Menyuke Polres Landak.
Kegiatan Operasi Yustisi pada hari ini yang di pimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Aipda Heni Wintoko bersama Anggota Bripka Timotius Niko dan Bripka Adrianus Vivi Miro.
Operasi Yustisi di lakukan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencerahan dan Pengendalian Virus Disease 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dengan melaksanakan kegiatan Rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) ini atau operasi Yustisi untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 ke Wilayah Hukum Kecamatan Menyuke ini berupa sangsi TEGURAN kepada Warga.
Dengan melakukan Operasi Yustisi ini kepada pengendara motor diharapkan agar memiliki pemahaman serta kesadaran dengan melakukan aktifitas di luar dengan tetap memperhatikan kedisiplinan protokol kesehatan dengan mengunakan masker sebagai upaya membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran atau memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona atau Virus Covid -19 tersebut ke Wilayah Kecamatan Menyuke ini,” ungkap Aipda Heny Wintoko.
Penulis : Timotius Niko (Humas Polsek Menyuke Polres Landak)













