Meranti (Landak News) – Pelaksanaan apel pagi yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Meranti IPDA Hendra Setyawan, A.md. di halaman Kantor Polsek Meranti banyak memberikan arahan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Meranti.
Dalam apel pagi tersebut, Kapolsek Meranti menekankan kepada anggotanya untuk selalu mensosialisasikan Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Ini sudah menjadi bagian tugas dan tanggung jawab kita dalam mencegah terjadinya klaster-klaster Covid-19 baru yang timbul setelah perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022″ kata IPDA Hendra. Kamis (25/11/2021)
Untuk itu ia mengarahkan anggotanya agar selalu menghimbau masyarakat untuk tidak berpergian dan tidak pulang kampung apabila tidak ada hal yang penting atau yang mendesak menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
” Kita harus terus menghimbau masyarakat untuk tidak berpergian dan tidak pulang kampung apabila tidak ada hal yang penting atau yang mendesak menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022″ ucap Kapolsek dalam arahan apel paginya.
Penulis : Humas Polsek Meranti Polres Landak.









