Pahuman (Landak News) – Polsek Sengah Temila Polres Landak melaksanakan kegiatan Operasi Pekat II Kapuas 2021. kegiatan operasi pekat tersebut di pimpin oleh Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel bersama dengan 10 Personil Polsek Sengah Temila. Senin, (6/12/2021), malam.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa Operasi Kepolisian kewilayahan Polres Landak “Pekat II Kapuas 2021” berdasarkan Surat Perintah Kapolres Landak Nomor : R/Renops/10/XI/OPS.1.3/2021 tanggal 29 Nopember 2021 tentang penindakan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang tergolong penyakit masyarakat guna Cipta Kondisi menjelang perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 serta memutuskan mata rantai Covid-19 di Wilayah hukum Polres Landak.
“Sasaran Operasi Pekat Kapuas 2021 yaitu Judi, Narkoba, Miras, Prostitusi, Premanisme, Kembang Api/Petasan, Senjata Api dan Senjata Tajam, ” ungkap Ipda Chanel.
Ia menyebutkan, Operasi Pekat II kapuas 2021 yang di gelar malam ini, sasarannya judi dan warung yang diduga ada menjual miras.
Dalam Ops Pekat, Ipda Chanel menjelaskan, di warung milik HO, (55) ditemukan permainan Judi Kartu (Pes) namun pelaku melarikan diri saat Anggota tiba. Terhadap pemilik warung dibuatkan surat pernyataan.
Sedangkan di warung FA (55) warga Desa Paloan di temukan serta di amankan 1 (satu) drigen 5 liter miras jenis Tuak dan 1 liter miras jenis Arak Putih.
Dan di warung SY (58) juga di temukan serta di amankan 1 liter miras jenis tajok selanjutnya pemilik warung membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yakni menjual miras.
“Selama Kegiatan situasi berjalan Aman, Lancar dan Kondusif, ” tegasnya.
Ia menambahkan operasi ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 01 Desember 2021 hingga 14 Desember 2021.
Penulis : Humas Polsek Sengah Temila Polres Landak









