Home / Parlementaria

Rabu, 8 Desember 2021 - 16:50 WIB

Fraksi-fraksi DPRD Landak Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Persetujuan Bangunan Gedung

LANDAK (LANDAK NEWS) – Rapat paripurna ke-3 masa sidang 2 tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap raperda inisiatif eksekutif tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Bertempat di ruang rapat utama dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Vinsensius, Anggota DPRD Landak, Sekwan dan OPD lainnya, yang hadir secara langsung maupun vicon. Rabu (8/12/2021).

Dalam penyampaiannya Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius mengatakan bahwa, paripurna tersebut dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap raperda inisiatif Eksekutif tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Yang jelas semua Fraksi menerima raperda inisiatif Eksekutif ini untuk dibahas bersama pemerintah daerah, karena ini sesuai dengan peraturan pemerintah daerah nomor 16 tahun 2021 dimana 6 bulan setelah peraturan itu ditetapkan pada bulan agustus maka pemerintah daerah wajib untuk menetapkan perda ini,” papar Oktapius.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Hadiri Pelantikan PWKI Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak

Sementara itu, Sekda Landak Vinsensius mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Landak yang sudah menyampaikan pandangan umum dan menyetujui untuk pembahasan berikutnya.

“Tentunya kami dari Eksekutif berterima kasih untuk pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak, sebagaimana dapat menerima Raperda ini untuk selanjutnya akan di bahas bersama, sehingga pembahasannya raperda ini tepat waktu dan dapat segera dilaksanakan,” ujar Vinsensius.

Dengan diterimanya Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini untuk dibahas lebih lanjut secara bersama-sama, tentunya sejalan dengan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan penutup dalam pasal 347 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan 9ketentuan mengenai IMB menjadi PBG tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui penyediaan layanan PBG paling lambat 6 bulan sejak peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 ditetapkan. Dengan demikian, pemerintah daerah harus menyediakan layanan PBG paling lambat tanggal 2 agustus 2021. Perbaikan layanan perizinan bangunan melalui PBG oleh pemda diharapkan dapat turut menjadi salah satu kunci keberhasilan perbaikan indikator perizinan bangunan gedung di indonesia.

Baca juga  BERITA FOTO: ARUS MUDIK PADAT

Pengaturan PBG dapat membantu dalam penataan ruang di Kabupaten Landak dengan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan dalam konteks perwilayahan yang diharapkan dapat berimplikasi pada kemajuan perekonomian yang pada akhirnya juga akan berdampak pada perkembangan ekonomi masyarakat.

Dengan adanya Raperda retribusi PBG ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengajukan PBG sehingga dapat membantu pemerintah dalam pendataan dan pengawasan bangun gedung. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Penulis: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Rapat Kerja Bersama OPD Terkait di Kabupaten Landak

Parlementaria

Badan Anggaran DPRD Landak Gelar Rapat Kerja Dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Konferensi Cabang Wanita Katolik Republik Indonesia DPC Santo Fransiskus Asisi Pakumbang Kecamatan Sompak Kabupaten Landak

Parlementaria

Heri Saman Hadiri Dan Umumkan Pemenang Lomba Masakan Kuliner Khas Dayak Dalam Rangka Naik Dango Kabupaten Landak Ke-XXXVIII

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-1 Dalam Rangka Pembukaan Masa Sidang lll Dan Penyampaian Laporan Hasil Reses

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Pembukaan Sosialisasi Inklusivitas dan Kebhinekaan Jengang Sekolah Dasar Tahun 2023 di Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua Komisi A DPRD Landak Mewakili Ketua DPRD Landak Menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Landak Tahun 2025 – 2045

Parlementaria

BERITA FOTO
error: Content is protected !!